Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 3 November 2023 - 10:21 WIB

Wakil Ketua DPRD Kutim Sebut Perda Pengarusutamaan Gender Harus Ada Untuk Kesetaraan

Asti Mazar Bulang - Wakil Ketua DPRD Kutim

Asti Mazar Bulang - Wakil Ketua DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) harus segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender.

Wakil Ketua DPRD Kutim, Asti Mazar Bulang mengatakan, hal ini penting untuk memastikan kesetaraan gender di semua bidang kehidupan masyarakat Kutim.

Menurutnya, saat ini, Kutim belum memiliki Perda Pengarusutamaan Gender. Padahal, Perda Pengarusutamaan Gender merupakan instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender.

“Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan lainnya,” kata Asti Mazar Bulang.

Baca Juga :  Potensi Komoditi Bawang Merah di Desa Mekar Jaya Bisa Dikembangkan dan Menjadi Percontohan

Ia mengaku belum mengikuti rapat rancangan Perda Inisiatif ini, dikarenakan beberapa hari lalu dirinya diluar kota, namun ia menyampaikan akan terus mengawal, karena perda ini sangatlah penting dan prosesnya pun masih berjalan.

“Saya kemarin tidak mengikuti pengarusutamaan gender, karena saya kemarin berada di luar kota, tapi yang mengusulkan Perda Inisiatif tersebut dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, menyampaikan langsung kepada saya harus segera dibuatkan Perda, prosesnya masih berjalan,” jelasnya.

Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan gender tersebut. Ia juga mengatakan, Perda Pengarusutamaan Gender dapat mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk program-program yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kukar Menggelar RDP, Membahas Penerimaan PPPK Tenaga Pendidikan dan Kesehatan

Selain itu, Perda Pengarusutamaan Gender juga dapat menjadi instrumen hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Untuk itu, Pemkab Kutim harus segera membuat Perda Pengarusutamaan Gender.

“Karena Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender di Kutim,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kukar Hibahkan Rp2 Miliar untuk Penyediaan Blanko e-KTP

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Hadiri Pembukaan Lomba Balap Ketinting Meriahkan Erau 2023

Advertorial

Pemkab Kukar Memberikan Bingkisan dan THR kepada 900 Pasukan Merah Putih

Advertorial

Sekda Kukar Hadiri Penutupan Karya Bhakti dan Gerakan Nasional Ketahanan Pangan 2023

Advertorial

Sambut IKN, Kualitas Kompetensi dan Kinerja ASN Bidang Teknologi dan Informasi Harus Ditingkatkan

Advertorial

Haul Akbar Habib Tunggang Parangan akan Digelar Dalam Waktu Dekat, Penyebar Agama Islam Pertama di Kutai

Advertorial

Pokdarwis Desa Muara Siran akan Membangun Homestay Terapung di Danau Siran

Infrastruktur

Kerja Nyata Anggota DPRD Kutim Membuat Masyarakat Puas, Ramadhani Komitmen Bereskan Semua Tahun 2024