Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 3 November 2023 - 10:21 WIB

Wakil Ketua DPRD Kutim Sebut Perda Pengarusutamaan Gender Harus Ada Untuk Kesetaraan

Asti Mazar Bulang - Wakil Ketua DPRD Kutim

Asti Mazar Bulang - Wakil Ketua DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) harus segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender.

Wakil Ketua DPRD Kutim, Asti Mazar Bulang mengatakan, hal ini penting untuk memastikan kesetaraan gender di semua bidang kehidupan masyarakat Kutim.

Menurutnya, saat ini, Kutim belum memiliki Perda Pengarusutamaan Gender. Padahal, Perda Pengarusutamaan Gender merupakan instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender.

“Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan lainnya,” kata Asti Mazar Bulang.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kaltim Menghadiri Dialog Terbuka dengan Delegasi TETO

Ia mengaku belum mengikuti rapat rancangan Perda Inisiatif ini, dikarenakan beberapa hari lalu dirinya diluar kota, namun ia menyampaikan akan terus mengawal, karena perda ini sangatlah penting dan prosesnya pun masih berjalan.

“Saya kemarin tidak mengikuti pengarusutamaan gender, karena saya kemarin berada di luar kota, tapi yang mengusulkan Perda Inisiatif tersebut dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, menyampaikan langsung kepada saya harus segera dibuatkan Perda, prosesnya masih berjalan,” jelasnya.

Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan gender tersebut. Ia juga mengatakan, Perda Pengarusutamaan Gender dapat mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk program-program yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan lainnya.

Baca Juga :  Bentuk Apresiasi kepada Lembaga Adat, Pemkab Kukar akan Berikan Sepeda Motor untuk Operasional Kepala Adat

Selain itu, Perda Pengarusutamaan Gender juga dapat menjadi instrumen hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Untuk itu, Pemkab Kutim harus segera membuat Perda Pengarusutamaan Gender.

“Karena Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender di Kutim,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kepala Dispora Menutup Piala Askab PSSI Kukar U-20 2025, Kecamatan Tenggarong Juara

Advertorial

Disdamkarmatan Kukar Manfaatkan Drone Patroli Pengawasan Kebakaran

Advertorial

JPD Tingkat Provinsi Kaltim 2022 Resmi Ditutup

Advertorial

Bupati Kukar Meresmikan Pasar Ramadan di Masjid Agung Sultan Sulaiman

Bisnis

Pj Gubernur Sebut Stok Beras di Kaltim Masih Aman, Sebagian Didatangkan Dari Luar Daerah

Advertorial

Dinsos Berharap PKH Jadi Akses Pelayanan Dasar Sosial, Upaya Penanggulangan Kemiskinan di Kukar

Pemerintah

Siapkan Generasi Muda Jadi Abdi Negara, Pemkab Kukar Menggelar Bimbingan dan Pelatihan Hadapi Seleksi

Pemerintah

Wabup Rendi Solihin Serahkan Handsprayer untuk Petani di Kecamatan Samboja