KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kecamatan Muara Kaman sedang menangani dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Lebaho Ulaq yang berdampak pada tertundanya sejumlah pembayaran honor perangkat dan lembaga desa.
Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, mengatakan pihak kecamatan telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang diterima masyarakat. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran yang kini masih dalam proses penyelesaian.
Menurut Nadi, verifikasi telah dilakukan sekitar dua pekan lalu dan saat ini pihak kecamatan masih memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Sebelum ini sudah kami verifikasi. Memang terjadi penyimpangan. Namun kami masih berproses dan menunggu itikad baik selama 14 hari ke depan,” ujar Nadi pada Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, nilai dana yang diduga bermasalah diperkirakan mencapai antara Rp400 juta hingga Rp500 juta. Namun demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah sesuai hasil pemeriksaan lanjutan.
Dampak dari persoalan tersebut, kata Nadi, dirasakan oleh sejumlah penerima honor di desa. Beberapa pihak yang terdampak antara lain tenaga kesehatan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, hingga unsur RT yang sempat mengalami keterlambatan pembayaran honor pada tahun anggaran 2025.
“Kalau yang tidak terbayar itu tenaga kesehatan, BPD, lembaga adat dan beberapa unsur lainnya. Honornya ada yang tertunda sekitar satu bulan,” katanya.
Untuk mengantisipasi kerugian yang lebih besar, Pemerintah Kecamatan Muara Kaman telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan melakukan pengamanan terhadap aset-aset yang berkaitan dengan pihak yang diduga terlibat. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya pemulihan dana.
Nadi menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan hak-hak masyarakat yang tertunda dapat segera dibayarkan. Oleh karena itu, penyelesaian administratif dan pengembalian dana lebih diutamakan sebelum mempertimbangkan langkah hukum.
“Kami sedang berproses. Aset-aset yang bersangkutan sementara kami amankan. Kalau ada pembeli nantinya, itu yang sedang kami upayakan untuk mendukung proses pengembalian dana,” jelasnya.
Ia menilai pendekatan tersebut penting agar dana yang menjadi hak masyarakat tidak hilang apabila perkara langsung berlanjut ke proses hukum tanpa adanya pengembalian kerugian terlebih dahulu.
“Yang penting bagi kami sekarang adalah itikad baik untuk mengembalikan dana terlebih dahulu. Karena tuntutan masyarakat adalah hak mereka bisa dibayarkan. Itu yang kami perjuangkan saat ini,” tegasnya.
Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Muara Kaman memastikan proses penanganan kasus akan terus berjalan. Apabila tidak ada penyelesaian sesuai komitmen yang diberikan dalam batas waktu yang ditentukan, langkah lanjutan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin hak masyarakat, tenaga kesehatan, BPD, lembaga adat, maupun RT yang tertunda bisa segera terpenuhi. Setelah itu, proses berikutnya akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ltf/fdl)








