KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Penkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati tentang pengaturan aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-11/KESRA.SETDAKAB/000/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang mengatur penyesuaian kegiatan sosial, usaha, hingga pemanfaatan ruang publik.
Salah satu poin utama dalam edaran itu adalah penghentian sementara kegiatan Car Free Day (CFD) serta aktivitas di kawasan Simpang Odah Etam (SOE) selama Ramadan.
Kebijakan ini diambil guna mengurangi potensi keramaian, terutama pada waktu-waktu ibadah, agar suasana tetap kondusif.
Selain CFD, tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat di hotel maupun penginapan diwajibkan tutup mulai 16 Februari hingga 25 Maret 2026. Penghentian operasional tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Penjualan minuman beralkohol juga dihentikan selama Ramadan. Sementara arena ketangkasan dan kebugaran seperti biliar, warung internet, serta pusat kebugaran dibatasi jam operasionalnya, yakni pukul 11.00–17.00 WITA dan 21.00–24.00 WITA. Khusus pusat kebugaran, pengelola diminta mengatur jadwal terpisah bagi laki-laki dan perempuan.
Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, pemerintah mengimbau agar menghormati umat Islam yang berpuasa dengan membatasi aktivitas makan dan minum pada siang hari. Penjualan dianjurkan dilakukan secara dibungkus atau dibawa pulang. Apabila tetap melayani makan di tempat, area usaha diwajibkan ditutup menggunakan kain atau tenda.
Pengaturan juga mencakup kegiatan masyarakat seperti membangunkan sahur yang diminta dimulai pukul 03.00 WITA. Sementara tadarus dengan pengeras suara luar hanya diperbolehkan setelah salat tarawih hingga pukul 22.00 WITA, dan selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam ruangan.
Pelaku UMKM di kawasan Titik Nol dan Taman Tanjung turut diminta tidak menggunakan alat musik maupun pengeras suara selama Ramadan. Aktivitas di kawasan turap dan pusat keramaian juga diimbau dibatasi saat waktu tarawih guna menjaga ketenangan ibadah.
Pemilik kos, penginapan, dan hotel diminta lebih selektif dalam menerima tamu untuk mencegah praktik prostitusi dan perbuatan asusila. Selain itu, masyarakat dilarang membuat, menjual, maupun menyalakan petasan sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta dilarang melakukan balap liar selama Ramadan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, saat dihubungi Sabtu (14/02/2026), menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan hasil rapat bersama perangkat daerah, Polres Kukar, Kementerian Agama Kukar, serta organisasi keagamaan pada 9 Februari 2026. Ia menegaskan, kebijakan ini disusun melalui koordinasi lintas sektor agar implementasinya berjalan efektif di lapangan.
“Edaran ini bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat, melainkan menekankan nilai toleransi dan menjaga ketertiban agar suasana Ramadan tetap khusyuk dan kondusif,” ujarnya.
Ia mengungkapkn, surat edaran tersebut akan disosialisasikan secara berjenjang hingga ke tingkat kecamatan, desa, RT, termasuk kepada sektor swasta seperti perusahaan, hotel, dan tempat hiburan agar seluruh pihak memahami dan mematuhinya.
“Kami berharap semua elemen masyarakat dapat bekerja sama sehingga pelaksanaan ibadah Ramadan di Kukar berjalan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan,” pungkasnya. (ltf/fdl)










