KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan perjalanan dinas (SPPD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, senilai Rp9,5 miliar.
Meski masih ada waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, Kejari Kukar memastikan proses pengumpulan informasi dan klarifikasi telah berjalan.
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, mengatakan temuan BPK menjadi salah satu pintu masuk bagi institusinya untuk melakukan pendalaman. Namun, ia menegaskan proses penegakan hukum tidak hanya didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK semata.
“Terkait adanya temuan BPK itu, bagi kami sebagai trigger saja. Kalau memang diberikan waktu untuk pengembalian selama 60 hari, silakan saja. Tetapi nanti kami akan melakukan klarifikasi,” ujarnya pada Rabu (01/7/2026).
Menurutnya, fokus Kejari Kukar adalah memastikan apakah dugaan penyimpangan tersebut hanya sebatas kesalahan administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Pendalaman dilakukan dengan menelusuri pola perbuatan serta mengidentifikasi ada atau tidaknya mens rea atau niat jahat.
“Kalau memang dari awal sudah ada mens rea atau niat jahat, kembali lagi kepada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 4, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengembalian kerugian negara memang menjadi salah satu aspek yang akan dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara. Namun, hal tersebut tidak secara otomatis menghilangkan kemungkinan adanya proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Tengku Firdaus mengungkapkan Kejari Kukar tidak hanya menunggu pelimpahan perkara dari pihak lain. Saat ini, tim penyidik telah melakukan langkah-langkah awal berupa klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kami sudah bekerja, tetapi tidak bisa kami sampaikan di sini. Sudah ada beberapa pihak yang kami lakukan klarifikasi,” ungkapnya.
Menurutnya, seluruh keterangan yang diperoleh akan dianalisis untuk membangun konstruksi hukum secara utuh.
Dari proses itu nantinya akan ditentukan apakah temuan tersebut merupakan pelanggaran administratif atau terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Makanya nanti kami klarifikasi dulu. Apakah ini kesalahan administrasi atau memang ada mens rea atau niat jahat. Nanti kami lihat polanya seperti apa, sehingga konstruksi hukumnya bisa kami bangun,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa Kejari Kukar akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama pendalaman berlangsung.
Dengan demikian, perkembangan tindak lanjut temuan BPK senilai Rp9,5 miliar tersebut masih berada pada tahap klarifikasi. Kejari Kukar memastikan setiap informasi yang berkembang akan diverifikasi lebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (ltf/fdl)










