KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Kartanegara (Kukar) berharap hasil Babak Kualifikasi (BK) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi acuan dalam pelaksanaan Porprov Kaltim 2026.
Harapan tersebut menyusul adanya informasi mengenai rencana pembatasan usia atlet maksimal 30 tahun yang hingga kini masih menjadi pembahasan.
Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni, mengatakan bahwa persoalan batas usia atlet masih didiskusikan oleh pihak terkait. Berdasarkan informasi yang diterima, pemerintah provinsi menyampaikan ketentuan batas usia maksimal 30 tahun, sementara sejumlah kabupaten/kota masih berkoordinasi dengan pengurus provinsi (Pengprov) cabang olahraga untuk membahas kebijakan tersebut.
Ia menyebutkan, terdapat informasi mengenai kesepakatan sebelumnya bahwa ketentuan yang berlaku pada BK Porprov akan menjadi acuan untuk pelaksanaan Porprov mendatang.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena pada pelaksanaan BK Porprov sebelumnya tidak terdapat pembatasan usia maksimal 30 tahun.
Kondisi itu membuat sejumlah atlet berusia di atas 30 tahun tetap mengikuti kualifikasi dan tercatat sebagai peserta yang dipersiapkan untuk berlaga pada Porprov Kaltim 2026.
Aji Ali menilai, apabila pembatasan usia baru diterapkan menjelang pelaksanaan Porprov, hal tersebut berpotensi memengaruhi kesiapan atlet dan cabang olahraga yang selama ini telah menjalani proses latihan berdasarkan hasil BK Porprov.
“Harapan kami, apa yang sudah dilakukan melalui BK Porprov dan hasil yang diperoleh itu menjadi acuan bagi mereka untuk mengikuti Porprov. Sebab, sejauh ini seluruh cabang olahraga mengacu pada hasil BK Porprov,” ujarnya pada Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, persiapan atlet di berbagai cabang olahraga saat ini telah berjalan. Para atlet bersama pelatih terus menjalani latihan untuk menghadapi kompetisi yang diperkirakan berlangsung sekitar 50 hari lagi.
Karena itu, kepastian mengenai aturan batas usia dinilai penting agar persiapan yang telah dilakukan tidak terganggu.
Menurut Aji Ali, persoalan batas usia tersebut tidak hanya menjadi perhatian Kukar, tetapi juga sejumlah kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur.
Ia mengaku mendengar adanya keluhan dari daerah lain terkait informasi pembatasan usia yang disampaikan secara lisan oleh pihak KONI.
Salah satu cabang olahraga yang berpotensi terdampak ialah gateball. Aji Ali menyebutkan, atlet gateball Kukar didominasi aparatur sipil negara (ASN) yang sebagian besar berusia di atas 30 tahun.
Padahal, cabang olahraga tersebut sebelumnya telah dipertandingkan dalam BK Porprov dan para atletnya tercatat sebagai peserta yang dipersiapkan untuk Porprov.
Ia menilai, perubahan ketentuan secara mendadak dapat menimbulkan kekecewaan bagi atlet maupun pelatih yang telah menjalani persiapan sejak babak kualifikasi.

Hingga kini belum ada keputusan resmi yang diterima daerah mengenai pemberlakuan batas usia tersebut.
Karena itu, Dispora Kukar berharap pemerintah provinsi bersama pihak terkait segera menetapkan dan menyampaikan keputusan secara resmi kepada seluruh kabupaten/kota.
Dengan demikian, setiap daerah dapat menyesuaikan persiapan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian kepada atlet dan pelatih menjelang pertandingan.
“Jauh lebih baik jika hasil BK Porprov yang sudah dilaksanakan menjadi acuan untuk pelaksanaan Porprov, sehingga persiapan atlet yang sudah berjalan tetap bisa dihargai,” tutupnya. (ltf/fdl/adv)








