KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Program pengembangan kawasan pedesaan dengan alokasi anggaran Rp100 miliar per kawasan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih dalam tahap perencanaan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedangmematangkan konsep pelaksanaan, termasuk skema penganggaran yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan saat ini terdapat enam kawasan pedesaan yang telah terbentuk. Namun, apabila setiap kawasan mendapatkan alokasi Rp100 miliar, maka pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran hingga Rp600 miliar.
Besarnya kebutuhan tersebut membuat realisasi program perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.Menurutnya, dukungan terhadap pengembangan kawasan sebenarnya sudah berjalan melalui anggaran sejumlah OPD.
Namun, alokasi yang tersedia saat ini belum mencapai target Rp100 miliar untuk setiap kawasan. Nantinya, pemerintah akan menginventarisasi berbagai kegiatan OPD yang sudah dilaksanakan di masing-masing kawasan agar dapat dihitung sebagai bagian dari dukungan anggaran tersebut.
“Kita masih merencanakannya. Karena di tempat kita ada enam kawasan yang sudah terbentuk, kalau kita beri semua Rp100 miliar, itu akan menjadi Rp600 miliar. Jadi, nanti kita lihat kegiatan apa saja yang sudah dilakukan beberapa OPD di kawasan tersebut,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Ia mengakui, hingga saat ini dukungan anggaran untuk masing-masing kawasan belum mencapai nominal yang ditargetkan. Karena itu, realisasi program secara penuh masih menunggu kondisi APBD Kukar yang memadai.
Arianto berharap program tersebut dapat mulai diwujudkan pada tahun mendatang atau dalam kurun waktu dua tahun ke depan.
Meski demikian, beberapa bentuk dukungan terhadap pengembangan kawasan pedesaan sudah mulai diberikan. Salah satunya melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, yang sebelumnya mendapatkan alokasi Rp1 miliar untuk menunjang sejumlah fasilitas kawasan sesuai perencanaan desa setempat.
Arianto menjelaskan, satu kawasan pedesaan dapat mencakup beberapa desa, bahkan ada kawasan yang terdiri dari enam hingga 10 desa. Setiap kawasan memiliki karakteristik dan potensi unggulan yang berbeda, mulai dari sektor pertanian, peternakan hingga pariwisata. Potensi tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan arah pengembangan kawasan.
“Kawasan itu kan beberapa desa, ada yang 10 desa, ada yang enam desa. Di dalam kawasan itu ada yang ditentukan untuk pertanian, peternakan maupun pariwisata. Nah, nanti kita support pendanaannya untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di situ,” jelasnya.
Ia menyebutkan pengembangan kawasan tidak hanya berfokus pada pembangunan fasilitas, tetapi juga optimalisasi potensi ekonomi yang telah dimiliki desa-desa di dalamnya.
Ia mencontohkan, beberapa kawasan di Kecamatan Tenggarong Seberang sudah memiliki potensi wisata dan pertanian yang perlu dikembangkan lebih maksimal agar sesuai dengan tema kawasan yang telah ditetapkan.
Menurut Arianto, pengembangan tersebut membutuhkan keterlibatan lintas OPD. Dengan begitu, setiap perangkat daerah dapat mengambil peran sesuai tugas dan kewenangannya dalam mendukung sektor unggulan di masing-masing kawasan. Skema ini diharapkan mampu menyatukan berbagai program pembangunan agar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Selama ini, pembiayaan pengembangan kawasan masih mengandalkan anggaran yang tersebar di masing-masing OPD. Ke depan, seluruh perangkat daerah yang terlibat akan diarahkan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan sehingga akumulasi dukungan anggaran dapat mencapai target Rp100 miliar per kawasan apabila kemampuan APBD telah memungkinkan.
“Memang sekarang masih mengandalkan anggaran-anggaran yang ada di OPD. Tapi nanti untuk yang Rp100 miliar itu akan dipastikan semua OPD yang terlibat dalam suatu kawasan mengelola anggaran sebesar Rp100 miliar ketika APBD kita sudah memungkinkan,” ungkapnya.

Terkait landasan regulasi, Arianto menyampaikan bahwa enam kawasan pedesaan yang telah terbentuk sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar penetapan kawasan.
Namun, regulasi khusus yang mengatur mekanisme pemberian dan pengalokasian anggaran Rp100 miliar untuk setiap kawasan hingga kini belum diterbitkan. Pemerintah daerah masih perlu mematangkan skema pembiayaan sekaligus aturan teknis sebelum program tersebut dapat direalisasikan secara menyeluruh.
Ia menegaskan, besarnya kebutuhan anggaran menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan waktu pelaksanaan program. Meski belum memiliki kepastian realisasi, pengembangan kawasan tetap berjalan melalui dukungan anggaran OPD dan bantuan keuangan kepada desa.
“Kawasannya sudah ada Perbup, cuma untuk pemberian anggarannya belum diperbupkan,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)










