Home / Advertorial / Pemerintah

Kamis, 11 Juli 2024 - 18:07 WIB

DP3A Kukar Beri Respon Positif Terkait Aturan Cuti Ibu yang Melahirkan

Bambang Arwanto - Kepala DP3A Kukar

Bambang Arwanto - Kepala DP3A Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Aturan cuti bagi ibu yang melahirkan telah disetujui Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) yang diteken Presiden Jokowi.

Dalam Pasal 4 Ayat (3) UU tersebut diatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya.

Baca Juga :  Hadiri Pelepasan Kontingen Kukar untuk POPDA XVII Kaltim, Wakil Ketua DPRD Harap Para Atlet Membawa Prestasi Membanggakan

Aturan tersebut pun mendapatkan respon positif dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala DP3A Kukar, Bambang Arwanto mengatakan bahwa Perpres tersebut sudah ditandatangani hanya tinggal menunggu penerapannya saja untuk di daerah Kukar.

“Iya mereka bisa mengambil cuti selama enam bulan lamanya, tapi kita masih menunggu dari pusat kapan diberlakukan,” ujar Bambang Arwanto.

Baca Juga :  Bupati Kukar Hadiri Balap Ketinting Desa Embalut, Serahkan Hadiah Bagi Juara Kelas 200cc

Berdasarkan isi Perpres tersebut, bagi yang mengambil cuti melahirkan. Pemerintah tetap memberikan gajih kepada mereka yang mengambil cuti melahirkan.

“Ini juga tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun juga berlaku untuk perusahaan swasta,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kukar/318)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Meriahkan Hari Bakti ke-78 PU, Dinas PU Kukar Menggelar Bazar UMKM

Advertorial

Pemdes Beringin Agung Yakin Pengembangan Sapi Ternak Bisa Mendongkrak PADes
Suasana lomba berbahasa Kutai

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Festival Bahasa Ibu, Sejumlah Seni Berbahasa Kutai Dilombakan

Advertorial

Sekda Kukar Intruksikan Seluruh Kecamatan Harus Menggelar MTQ

Advertorial

Komisi IV DPRD Kukar Sidak ke SDN 008 Muara Badak, Gedung Sekolah dan Rumah Guru Memprihatinkan

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Nota Keuangan Raperda Tentang APBD Perubahan 2024

Advertorial

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Mendorong Pemprov Turut Memperhatikan Sekolah di Wilayah Terpencil

Pemerintah

Bupati Kukar Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah Kepada Warga Samboja