Home / Politik

Senin, 25 Mei 2026 - 20:06 WIB

DPC PDI Perjuangan Kukar: Keputusan Pemberhentian Ketua DPRD Kewenangan DPP

Rahmat Dermawan - Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kukar (Latif/Eksposisi)

Rahmat Dermawan - Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tuntutan massa aksi terkait Ketua DPRD Kukar akan diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kukar, Rahmat Dermawan, usai menerima audiensi tiga aliansi organisasi masyarakat (ormas) daerah, Senin (25/05/2026).

Rahmat mengatakan tuntutan massa berkaitan dengan sejumlah pernyataan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, yang dinilai menimbulkan ketersinggungan di tengah masyarakat. Salah satu tuntutan utama yang disampaikan massa adalah meminta PDI Perjuangan memberhentikan Ahmad Yani dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kukar.

“Salah satu tuntutannya mereka berkeinginan agar PDI Perjuangan memberhentikan Ketua DPRD,” ujarnya.

Baca Juga :  Bantu Korban Kebakaran di Kampung Penyinggahan Ulu, Frederick Edwin Berharap Bisa Meringankan Beban Warga

Meski demikian, Rahmat menegaskan keputusan terkait pemberhentian kader bukan berada di kewenangan DPC.  Menurutnya, seluruh keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan DPP PDI Perjuangan sesuai mekanisme internal partai.

“Tapi dalam organisasi kita tidak bisa memutuskan. Yang memutuskan adalah DPP PDI Perjuangan, jadi kami menerima aspirasinya dan akan kami teruskan,” katanya.

Ia menjelaskan, laporan terkait aksi jilid pertama sebelumnya juga telah disampaikan kepada DPP. Bahkan, Dewan Kehormatan Partai bersama fraksi dan DPC PDI Perjuangan Kukar disebut telah mengirimkan surat resmi terkait persoalan tersebut.

Menurut Rahmat, proses penanganan persoalan kader di internal partai memiliki tahapan dan mekanisme tersendiri yang harus dilalui. Karena itu, DPC tidak bisa secara langsung mengambil keputusan terkait pergantian maupun pemberhentian seorang anggota DPRD atau pimpinan DPRD.

Baca Juga :  Meriahkan HUT ke-78 RI, Ketua DPRD Kukar Menggelar Lomba Layangan Aduan

“Ada regulasi yang mengatur kewenangan partai politik dalam mengganti dan memberhentikan seseorang menjadi anggota DPR ataupun Ketua DPRD,” jelasnya.

Selain meneruskan aspirasi ke DPP, Rahmat mengungkapkan DPC PDI Perjuangan Kukar juga telah melakukan evaluasi internal terhadap yang bersangkutan. Evaluasi tersebut dilakukan melalui pemanggilan oleh fraksi, DPC, hingga Dewan Kehormatan Partai.

“Kalau di DPC sudah beberapa kali. Di fraksi juga sudah beberapa kali memanggil dan menyampaikan aspirasi dari teman-teman kepada yang bersangkutan. Bahkan Dewan Kehormatan juga sudah memanggil,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Dukung Penerapan Pengobatan Jarak Jauh

Advertorial

Jaga Kondisi Jalan, Anggota DPRD Kutim Soroti Kendaraan Angkutan Sawit

Pemerintah

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pemkab Kukar Usulkan Tambahan Kuota PPPK Tenaga Pendidikan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Menyayangkan Masih Adanya Ketidaksetaraan Terhadap Layanan Kesehatan

Advertorial

Kesan Ketua DPRD Kukar pada HUT ke-241 Tenggarong, Pembenahan dan Penataan Terus Dilakukan

Pemerintah

Ketua DPRD Kukar Dorong Pembangunan Jalan Penghubung Kukar–Kubar Jadi Akses Utama

Politik

Mengenal Mansyur Dhuha, Kader Muda PAN yang Memiliki Segudang Tujuan Mulia

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Berkomitmen Mendukung Upaya Penanggulangan Kemiskinan