Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Rabu, 8 November 2023 - 21:49 WIB

DPRD Kaltim Menggelar Rapat Paripurna Membahas Raperda Pengarusutamaan Gender

Serah terima laporan akhir hasil kerja Komisi IV DPRD Kaltim

Serah terima laporan akhir hasil kerja Komisi IV DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke 40 dengan agenda penyampaian laporan akhir kerja Komisi IV pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda  Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang  PUG Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda, dan pendapat akhir kepala daerah.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta mewakili Pj Gubernur Kaltim, Asisten III Setda Kaltim Reza Indra Riadi.

Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati dalam penyampaian laporan mengatakan, pembahasan Raperda Perubahan PUG telah memasuki tahap pelaporan akhir, Komisi IV berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender.

Dengan demikian, lanjut Puji, upaya akselerasi perubahan Perda yang dilaksanakan Komisi IV diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kaltim melalui kebijakan dan program dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Baca Juga :  Dinas PU Kukar Prioritaskan Jalan Usaha Tani dan Pariwisata di 5 Kecamatan

Patut dipahami bersama, kesetaraan gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya, sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi.

“Pengarusutamaan Gender dijabarkan dalam pembangunan haruslah mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hinggapemantauan dan evaluasi,” ujar Puji Setyowati.

Dengan percepatan penyelesaian Ranperda ini, lanjutnya, Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan Raperda tersebut.

Selanjutnya, dengan masuknya tahap fasilitasi Ranperda tentang Pengarustamaan Gender kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagaimana permohonan yang telah diajukan Pimpinan Dewan kepada Gubernur Kaltim. Komisi IV berharap dapat segera mungkin memproses pada bulan November  tahun 2023, sehingga dapat dilanjutkan ketahap penetapan dan pengundangan.

“Hal ini mengingat pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pegarustamaan Gender yang menjadi pedoman dalam mengimplementasikan program PUG,” katanya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kaltim Yakini Kehadiran Smelter Nikel Berdampak Positif Terhadap Pendapatan Daerah

Komisi IV meyakini dengan perubahan Perda ini dapat menggiring setiap tahap pembangunan terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan, agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir, sehingga keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang.

“Dengan demikian, tujuan PUG akan tercapai dimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” jelasnya.

Selanjutnya, Muhammad Samsun menanggapi laporan Komisi IV yang telah disampaikan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja Komisi IV yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.

“Selanjutnya sesuai dengan tahapan tata tertib DPRD Provinsi Kaltim dan agenda kita selanjutnya pada rapat paripurna hari ini, saya selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada para anggota dewan yang terhormat apakah rancangan peraturan daerah  tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dapat diterima dan disetujui untuk menjadi peraturan daerah,” tanya Samsun. “Setuju,” jawab anggota dewan secara aklamasi. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Paripurna Istimewa Peringatan HUT ke-241 Kota Tenggarong Dihadiri Banyak Legislator dari Luar Daerah

Advertorial

Telah Lama Dinantikan Masyarakat, Pembangunan Jembatan Sebulu Jadi Prioritas Pemkab Kukar

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Gelar Pembekalan Korlap Pemenangannya di Pileg 2024

Advertorial

Bupati Kukar Minta Ketua RT Optimalkan Tugas Guna Tingkatkan Pelayanan

Advertorial

Camat Berharap Pembangunan Bedungan Marangkayu Segera Terselesaikan

Advertorial

Disdikbud Kukar Apresiasi Festival Tari Gandrung di Kelurahan Maluhu

Advertorial

Dispora dan Kwarcab Pramuka Kukar akan Menggelar Lomba Ketangkasan Pemadam Kebakaran

Advertorial

Dinas PU Kukar Akan Melakukan Pemutakhiran SK Ruas Jalan