Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:00 WIB

DPRD Kaltim Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap RPJMD 2025-2029

Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kaltim

Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-15 pada Rabu (28/5/2025). Dalam rapat ini agenda yang dibahas, yakni penyampaian nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Sidang yang berlangsung di Gedung B Kantor DPRD Kaltim itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bersama jajaran wakil ketua, Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Sri Wahyuni.

Dalam rapat tersebut, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa usulan Raperda RPJMD 2025–2029 diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Langkah ini merujuk pada ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kaltim Nomor 7 Tahun 2021 yang memungkinkan pengajuan Ranperda dalam kondisi tertentu.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Menggelar Bimtek Bahas Inovasi Program Sekolah Siaga Kependudukan

“Gubernur dan DPRD memiliki kewenangan mengajukan Ranperda di luar Propemperda dalam situasi khusus. Karena itu, proses penyusunan dokumen RPJMD tetap dapat dilanjutkan,” tegasnya.

Menurutnya, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif. Ia berfungsi sebagai penjabaran konkret dari visi dan misi kepala daerah terpilih yang akan menjadi panduan kerja selama lima tahun ke depan. Tanpa RPJMD, pembangunan daerah akan kehilangan arah dan ukuran keberhasilan.

Ia menekankan, RPJMD Kaltim 2025–2029 tidak hanya strategis bagi daerah, tetapi juga bagian dari komitmen untuk mendukung capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Dokumen ini penting agar Kalimantan Timur tidak tertinggal dalam arus pembangunan nasional. Kita ingin memastikan bahwa visi Kaltim Sejahtera 2045 bisa selaras dengan cita-cita Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Terus Melakukan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pelajar

Dalam kesempatan yang sama, pihak legislatif juga menyampaikan laporan terkait Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, serta laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai usulan Ranperda non-Propemperda. Laporan Bapemperda dibacakan oleh anggota DPRD, Agusriansyah Ridwan.

Rapat paripurna ini menandai tahapan awal pembahasan Ranperda RPJMD. Hasanuddin berharap agenda selanjutnya dapat segera digelar, khususnya untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan tersebut.

“Harapan kita, pembahasan bisa segera berjalan dan menghasilkan kesepakatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ini penting agar arah pembangunan daerah tidak terhambat,” tutupnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Wokshop Penguatan Literasi dan Numerasi Melalui Penggunaan Alat Peraga Edukatif

Pemerintah

Bupati Kukar Serahkan Alsintan kepada Petani Tenggarong Seberang

Advertorial

Pokdarwis B3 Desa Pela Menerima Penghargaan Kalpataru 2024 Kategori Penyelamat Lingkungan

Advertorial

Upaya Turunkan Stunting, Pemerintah Kecamatan Muara Wis Berikan Asupan Makanan Tambahan Bagi Anak

Advertorial

Safari Ramadan di Kota Bangun, Wabup Kukar Didoakan Habib Abdurrahman Borsama Ribuan Jemaah

Pemerintah

Penanganan Stunting di Kukar Diapresiasi Karena Turun Hingga 12 Persen, Sedangkan Angka Stunting Kaltim Masih 22,2 Persen

Infrastruktur

Program Rp150 Juta per RT Siap Meluncur Pertengahan Juni, DPMD Kukar Sedang Merampungkan Tahapan Administratif dan Taknis

Advertorial

DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan