Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 18 September 2023 - 16:55 WIB

DPRD Kukar Akan Konsultasi ke Bupati Terkait Dua Rancangan Perda yang Dianggap Urgent

Ahmad Yani - Ketua Bapemperda DPRD Kukar

Ahmad Yani - Ketua Bapemperda DPRD Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com –  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) akan berkonsultasi dengan Bupati Kukar soal rancangan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan nilai wilayah yang ada di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan, kedua rancangan Perda tersebut sangat urgent dan harus segera disahkan untuk menyelamatkan aset daerah yang ada di wilayah IKN. Hal ini pun akan segera dikonsultasikan kepada pemerintah daerah.

“Dalam waktu dekat ini kita tetap berkonsultasi, kemudian kita juga akan membahas bersama bupati seperti apa tanggapannya,” ujar Ahmad Yani.

Ia menjelaskan, bahwa di wilayah IKN ada berapa aset daerah yang dampaknya dapat memberikan penghasilan bagi daerah. Contohnya, PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang saat ini melaksanakan PI 10 persen dan sudah berjalan. Sehingga, raperda yang berkaitan tersebut harus segera disahkan. Jika tidak, pendapatan yang dihasilkan lewat PI 10 persen itu dikhawatirkan akan hilang.

Baca Juga :  Satpol PP Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Kepada Para Ketua RT di Tenggarong

Kemudian rancangan Perda yang berkaitan dengan penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khsusunya PT Tunggang Parangan. Menurutnya, rancangan Perda ini juga sangat urgent dan harus segera disahkan untuk menyelamatkan aset daerah, yaitu Pelabuhan Amborawang yang saat ini masuk dalam wilayah IKN.

“Asetnya sekarang tercatat di pemerintah daerah yang merupakan aset daerah, itu kan dalam waktu dekat ini akan diambil oleh IKN. Harapan besar DPRD melalui Bapemperda bagaimana revisi Perda penyertaan modal ini kemudian mengisi aset Pelabuhan Samboja itu bisa dikelola BUMD, yaitu Tunggang Parangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Kutim Resmi Membuka Kejuaraan Tenis Lapangan

Dengan dikelolanya pelabuhan tersebut melalui BUMD, tentu dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah lewat kerjasama dengan Badan Otorita IKN. Karena sangat penting dan mendesak. Sehingga, ada penyelamatan aset daerah yang ada di IKN.

Rancangan Perda soal penyertaan tersebut pun direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Bahkan, Bapemperda DPRD Kukar tinggal menunggu tanggapan pemerintah daerah soal rancangan Perda tersebut.

“Tinggal menunggu jawaban Bupati, apakah setuju atau kurang setuju atau ada pikiran lain. Tapi khusus di DPRD kita pastikan bahwa salah satu langkah, salah satu cara untuk menyelamatkan aset itu adalah menyerahkan ke BUMD,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kukar Berikan Bantuan kepada Kelompok Nelayan di Muara Wis

Advertorial

Jelang Pemilu 2024, DP3A Kukar dan DKP3A Kaltim Menggelar Sosialisasi Kepada Pemilih Pemula

Advertorial

Pemusatan Latihan Kafilah MTQ Kukar Resmi Berakhir

Advertorial

Dua Kecamatan Baru Dimekarkan, Migrasi KTP Masyarakat Sudah Dilakukan

Advertorial

Kecamatan Tenggarong Seberang Menjadi Pilot Project Percontohan Pembinaan Keagamaan

Advertorial

Bupati Siap Tindaklanjuti Hasil Pelaksanaan Kegiata Koordinasi Supervisi Program Pemberantasan Korupsi di Kutim

Advertorial

Bupati Kukar Minta Manajemen Perusahaan Maksimalkan Partisipasi Pemilih Dengan Kebijakan

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Apresiasi dan Beri Dukungan Penyelenggaraan Germas di Tenggarong