Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 18 September 2023 - 16:55 WIB

DPRD Kukar Akan Konsultasi ke Bupati Terkait Dua Rancangan Perda yang Dianggap Urgent

Ahmad Yani - Ketua Bapemperda DPRD Kukar

Ahmad Yani - Ketua Bapemperda DPRD Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com –  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) akan berkonsultasi dengan Bupati Kukar soal rancangan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan nilai wilayah yang ada di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan, kedua rancangan Perda tersebut sangat urgent dan harus segera disahkan untuk menyelamatkan aset daerah yang ada di wilayah IKN. Hal ini pun akan segera dikonsultasikan kepada pemerintah daerah.

“Dalam waktu dekat ini kita tetap berkonsultasi, kemudian kita juga akan membahas bersama bupati seperti apa tanggapannya,” ujar Ahmad Yani.

Ia menjelaskan, bahwa di wilayah IKN ada berapa aset daerah yang dampaknya dapat memberikan penghasilan bagi daerah. Contohnya, PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang saat ini melaksanakan PI 10 persen dan sudah berjalan. Sehingga, raperda yang berkaitan tersebut harus segera disahkan. Jika tidak, pendapatan yang dihasilkan lewat PI 10 persen itu dikhawatirkan akan hilang.

Baca Juga :  Fraksi Partai Nasdem Kutim, Soroti Keadilan Sosial dan Aksesbilitas Ekonomi Pedesaan dalam Rancangan APBD 2024

Kemudian rancangan Perda yang berkaitan dengan penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khsusunya PT Tunggang Parangan. Menurutnya, rancangan Perda ini juga sangat urgent dan harus segera disahkan untuk menyelamatkan aset daerah, yaitu Pelabuhan Amborawang yang saat ini masuk dalam wilayah IKN.

“Asetnya sekarang tercatat di pemerintah daerah yang merupakan aset daerah, itu kan dalam waktu dekat ini akan diambil oleh IKN. Harapan besar DPRD melalui Bapemperda bagaimana revisi Perda penyertaan modal ini kemudian mengisi aset Pelabuhan Samboja itu bisa dikelola BUMD, yaitu Tunggang Parangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Ratusan Santri Ikuti Gema Idaman, Bupati Kukar Baca Al Quran Diikuti Peserta yang Hadir

Dengan dikelolanya pelabuhan tersebut melalui BUMD, tentu dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah lewat kerjasama dengan Badan Otorita IKN. Karena sangat penting dan mendesak. Sehingga, ada penyelamatan aset daerah yang ada di IKN.

Rancangan Perda soal penyertaan tersebut pun direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Bahkan, Bapemperda DPRD Kukar tinggal menunggu tanggapan pemerintah daerah soal rancangan Perda tersebut.

“Tinggal menunggu jawaban Bupati, apakah setuju atau kurang setuju atau ada pikiran lain. Tapi khusus di DPRD kita pastikan bahwa salah satu langkah, salah satu cara untuk menyelamatkan aset itu adalah menyerahkan ke BUMD,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pasca Kebakaran, Kelurahan Maluhu Gunakan Sasana Krida Bhakti Melakukan Pelayanan

Advertorial

Program Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kukar Mulai Direalisasikan, Disdikbud Pastikan Berjalan Sesuai Aturan

Advertorial

Bupati Kukar Minta Dispora dan KONI Terus Tingkatkan Pembinaan dan Pelatihan Bagi Pemuda

Advertorial

Sekda Kukar Melepas Ribuan Peserta Kota Raja Run 2024

Advertorial

Sosialisasikan Anti Korupsi, Pemkab Kutim Gandeng KPK RI

Advertorial

Pemkab Kukar Menggelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Bagi Kader Posyandu

Advertorial

Pemkab Kukar Sediakan Bus Idamanku, Angkutan Rute Tenggarong-Tabang

Advertorial

Peningkatan Konektivitas Jalan Penghubung Anggana-Muara Badak Jadi Prioritas