Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Sabtu, 18 Mei 2024 - 12:06 WIB

Fraksi PDIP DPRD Kutim Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Raperda Ketertiban Umum

Fraksi PDIP DPRD Kutim menyampaikan Pandangan Umum

Fraksi PDIP DPRD Kutim menyampaikan Pandangan Umum

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Wakil Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, membacakan nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum di Kutim pada sidang yang berlangsung kemarin.

Nota penjelasan tersebut ia bacakan dihadapan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua l Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua ll Arfan, Unsur Forkopimda beserta tamu undangan lainnya di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024).

Dalam penjelasannya, Fraksi PDIP meminta pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat umum, organisasi masyarakat, dan ahli Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum merumuskan dan mengesahkan Perda tersebut.

“Ini untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan ketertiban, tetapi juga hak-hak individu,” ujarnya.

Baca Juga :  Silaturahmi Bersama Kepala BNNP Kaltim, Bupati Ingin Kantor BNNK Bisa Dibangun di Kukar

Faizal menekankan bahwa perda ketertiban umum harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik, menghindari aturan yang bersifat terlalu luas yang dapat disalahgunakan.

Menurutnya, pengaturan yang diterapkan harus proporsional, tidak memberatkan, dan tidak membatasi kebebasan lebih dari yang diperlukan untuk menjaga ketertiban.

“Aparat penegak hukum perlu dilatih mengenai standar HAM dan kebebasan berekspresi. Mereka harus paham bagaimana menangani aksi massa dan situasi yang melibatkan hak untuk menyampaikan pendapat tanpa melakukan tindakan represif yang berlebihan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Faizal meminta pemerintah daerah bersama DPRD Kutim untuk melakukan evaluasi berkala terkait Raperda Ketertiban Umum yang telah diusulkan dan melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi tersebut. Jika ditemukan rancangan perda yang cenderung membatasi HAM, maka perlu dilakukan revisi.

Baca Juga :  Festival Magic Land Kutai Timur yang Digagas Disdikbud Berlangsung Sukses

Fraksi PDIP percaya bahwa ketertiban umum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat.

“Kami mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Kutim,” tambahnya.

Terakhir, Fraksi PDIP kembali mengingatkan bahwa hanya dengan memastikan Raperda Ketertiban Umum dirancang dan diimplementasikan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip HAM dan kebebasan berpendapat, pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga.

“Kami yakin bahwa dengan adanya peraturan yang jelas, Kutai Timur akan menjadi daerah yang lebih aman, tertib, dan sejahtera,” tutupnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Taman Patung Soekarno Selesai Dibangun di Kecamatan Sangasanga

Advertorial

Sekda Kukar Menerima Kunjungan Audiensi KI Provins Kaltim

Advertorial

Distanak Kukar Datangkan Ratusan Sapi untuk Penuhi Kebutuhan Komsumsi dan Tambah Populasi Ternak Daerah

Advertorial

Tahun ini, Sepanjang 32,55 Kilometer Jalan Pertanian di Kukar Ditingkatkan

Advertorial

DPRD Kukar Gelar Bimtek, Hadirkan Narasumber dari Kemendagri

Advertorial

Bazar UMKM Meriahkan Hari Jadi ke-53 Kelurahan Maluhu, Masing-masing RT Disediakan Satu Tenant

Advertorial

Disdikbud Kukar Siapkan Stan Palmerna Bagi Sejumlah Sekolah di Expo Erau 2024

Advertorial

Dinas PU Kukar Akan Tambah Unit Embung Untuk Kecamatan Sebulu dan Tenggarong Seberang