KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto, meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar menindaklanjuti berbagai aduan terkait persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan sekitar tujuh serikat pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), padaSenin (12/10/2026). Aduan tersebut mencakup persoalan upah, hak pekerja perempuan, pembayaran lembur, hingga dugaan penyalahgunaan sistem kerja outsourcing.
RDP tersebut menjadi wadah bagi serikat pekerja untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi di lingkungan perusahaan. Pembahasan juga mencakup peningkatan daya beli buruh, kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan.
Desman menjelaskan, berbagai aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan itu dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya Distransnaker Kukar.
Menurutnya, pengawasan yang lebih optimal diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus memastikan hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan.
“Ini menjadi masukan bagi Distransnaker untuk melakukan langkah-langkah, baik pencegahan maupun tindakan, dalam melindungi pekerja atau karyawan di perusahaan,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kebijakan pengupahan. Desman meminta Dewan Pengupahan Kabupaten bersama pihak terkait memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam merumuskan kebijakan upah, terutama dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sebagai salah satu acuan.
Menurutnya, kebijakan pengupahan perlu diarahkan agar mampu mendukung pemenuhan kebutuhan dasar pekerja. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli buruh, sehingga penetapan upah tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kerja.
“Masalah upah harus menjadi perhatian Dewan Pengupahan Kabupaten dan pihak terkait. Formulasi kebijakan upah diharapkan setidaknya mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” katanya.
Selain persoalan upah, RDP tersebut turut menyoroti perlindungan terhadap pekerja perempuan, khususnya terkait keluhan dugaan tidak diberikannya hak cuti melahirkan. Desman menilai, laporan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar hak pekerja perempuan terlindungi dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan pembayaran upah lembur juga menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan serikat pekerja. Desman mendorong agar laporan mengenai dugaan pengabaian hak lembur ditindaklanjuti melalui pengawasan terhadap perusahaan, sehingga pemenuhan hak pekerja dapat dipastikan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Di sisi lain, penerapan sistem kerja outsourcing turut menjadi sorotan. Desman mengungkapkan adanya keluhan mengenai dugaan penggunaan sistem alih daya sebagai cara atau alasan untuk memberhentikan pekerja.
Ia menilai, penerapan outsourcing harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan hingga merugikan tenaga kerja.
“Jangan sampai outsourcing ini dijadikan alasan atau akal-akalan perusahaan untuk memberhentikan pekerja. Penerapannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)










