KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) melalui Sobirin Bagus menyampaikan pandangan umum terkait pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2023. Dalam sidang Paripurna yang digelar di ruang utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang di pimpin Ketua DPRD Kutim, Joni, di saksikan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman yang dalam hal ini diwakilkan Asisten III, Sobirin Bagus. Hadir juga 21 anggota dewan dan tamu undangan lainnya. Kamis (13/06/2024),
Fraksi KIR memberikan perhatian khusus pada realisasi pendapatan dan beberapa aspek pengelolaan keuangan daerah.
“Kami melihat adanya beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk peningkatan kinerja keuangan di masa mendatang,” kata Sobirin Bagus.
Realisasi pendapatan tahun 2023 mencapai Rp 8,59 trilyun atau 104,13% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 8,25 trilyun.
“Pendapatan ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan yang transparan dan akuntabel dalam setiap komponen pendapatan,” lanjutnya.
PAD terealisasi sebesar Rp 352,46 milyar atau 44,76% dari anggaran yang diharapkan sebesar Rp 787,53 milyar. Sobirin menjelaskan bahwa koreksi dan reklasifikasi dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur berpengaruh signifikan, terutama dengan adanya profit sharing dari PT. Kaltim Prima Coal sebesar Rp 547,79 milyar dan pembayaran PNBP dari PT. Tanito Harum sebesar Rp 426,29 juta.
Selain itu, realisasi pendapatan transfer mencapai Rp 7,67 trilyun atau 103,12% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 7,44 trilyun.
“Kami perlu memastikan bahwa mekanisme pengelolaan pendapatan transfer ini sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menghindari penyimpangan,” ujarnya.
Pendapatan lainnya yang sah juga menunjukkan peningkatan luar biasa, mencapai Rp 568,85 milyar atau 2.315,73% dari anggaran yang direncanakan sebesar Rp 24,56 milyar. Fraksi KIR menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mengelola pendapatan ini secara optimal.
Terakhir dirinya menegaskan perlunya kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang mengatur keuangan daerah, termasuk Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah terkait.
“Fraksi KIR berharap Pemkab Kutim terus memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan demi kemajuan daerah,” tuturnya.
Sobirin juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Kami semua bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang masuk dan keluar digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Kutim,” tutupnya. (adv/dprd/kutim)