Home / Advertorial / Pemerintah

Senin, 18 November 2024 - 16:50 WIB

Guna Meningkatkan Keselamatan di Jalan Raya, Dishub Kutim Berkomitmen Tegakkan Aturan Ketat Kendaraan Over Load

Joko Suripto - Kepala Dishub Kutai Timur

Joko Suripto - Kepala Dishub Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) berkomitmen untuk menegakkan aturan mengenai kendaraan over dimensi dan over load melalui pengawasan yang ketat dan edukasi kepada pengemudi, guna meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Kepala Dishub Kutai Timur, Joko Suripto, menjelaskan bahwa regulasi mengenai kendaraan odol sebenarnya telah ada sejak diundangkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

“Regulasi ini sudah ada, namun baru mulai ramai diperbincangkan pada tahun 2020. Seharusnya, jika aturan tersebut diterapkan dengan benar, tinggi bak dump truck tidak boleh melebihi 70 cm,” ungkap Joko saat ditemui awak media di ruang kerjanya belum lama ini.

Dalam upaya menegakkan aturan ini, Dishub melakukan pengawasan di beberapa kecamatan.

Baca Juga :  DPRD Kukar Menggelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Nota Keuangan Raperda Tentang APBD Perubahan 2024

“Kami melakukan pengawasan dan edukasi kepada para pengemudi, termasuk memberikan informasi tentang cara memuat barang yang benar,” tambahnya.

Pihaknya juga menyoroti adanya laporan terkait kendaraan yang memuat tanah secara berlebihan.

“Ketika kami menerima laporan, kami langsung mengadakan rapat untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Kami harus memastikan bahwa perizinan untuk muatan tersebut belum kami keluarkan,” jelasnya.

Dari segi pengawasan, Dishub tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan yang melanggar.

“Kami dapat melihat kondisi kendaraan odol secara kasat mata melalui muatannya. Mudah-mudahan, dengan adanya kendaraan uji keliling, kami bisa menganalisis dan menguji langsung di lokasi,” katanya.

Baca Juga :  Dinas PU Bangun dan Perbaiki Jembatan di Sejumlah Kecamatan di Kukar

Joko menekankan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai keselamatan berkendara.

“Dengan seringnya kami melakukan pengawasan, diharapkan masyarakat akan semakin sadar. Jika tidak, mereka akan terus menerus terkena razia,” terangnya.

Orang paling berpengaruh di Dishub tersebut mengaku bahwa tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

“Kami ingin agar pengemudi memahami pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Menurutnya, pengujian kendaraan tidak dikenakan retribusi, namun Joko menyampaikan bahwa masih kurangnya kesadaran masyarakat mengenai keselamatan berkendara.

“Kami berharap dengan terus melakukan edukasi dan pengawasan, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya,” tutupnya. (adv/pemkab/kutim)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kebijakan Pilihan TPP atau Jasa Pelayanan bagi Pegawai BLUD, Bupati Kukar Tegaskan Tetap Penuhi Hak Pegawai Sesuai Aturan
Sunggono - Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Bisnis

Seleksi Akhir Calon Direktur Utama PT KSDE Rampung

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Masalah Antrean Panjang yang Sering Terjadi di SPBU

Advertorial

PU Kukar Jadi Inisiasi Pembentukan Komisi Irigasi Kukar Periode 2023-2027

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Rencanakan Pembangunan Penampungan Air di Bengalon

Advertorial

Pesisir Bersholawat 2024 Akan Digelar di Samboja, Wabup Kukar Ajak Masyarakat Sholawat Bersama

Advertorial

Sekda Kukar Melakukan Monitoring dan Evaluasi Terhadap Pelajar Penerima Beasiswa Kerjasama

Pemerintah

DLHK Kukar Tegaskan Belum Ada Pemungutan Retribusi Kebersihan Rumah Tangga