Home / Bisnis / Ekonomi / Energi / Pemerintah

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:43 WIB

Bupati Kukar Berkomitmen Mengawasi Kepatuhan Perusahaan Terhadap Amdal dan Rencana Pascatambang

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan, khususnya terkait isu deforestasi yang terjadi akibat pembukaan lahan tambang.

Aulia menyebutkan bahwa setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Kukar wajib mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah disusun sejak tahap perizinan. Dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap Amdal dan Rencana Pascatambang (RPT) merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam meminimalkan dampak lingkungan yang ditimbulkan selama dan setelah proses pertambangan berlangsung.

Baca Juga :  APBD Perubahan 2025 Kukar Belum Ada Kepastian, Ketua DPRD Sebut Masih Proses Pengkajian

“Kita berharap seluruh perusahaan tambang taat dan patuh terhadap dokumen Amdal serta rencana pascatambang yang telah ditetapkan sejak proses perizinan,” ujarnya.

Ia mengaku bahwa deforestasi menjadi konsekuensi dari aktivitas pertambangan yang dilakukan sejumlah perusahaan. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berupaya melakukan pengawasan meskipun kewenangan utama berada di pemerintah pusat.

“Meski kewenangan pengawasan bukan sepenuhnya di daerah, proses deforestasi tetap kita awasi agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Aulia menekankan pentingnya pemulihan lingkungan melalui program reboisasi pascatambang. Menurutnya, lahan bekas tambang harus dikembalikan sesuai dengan peruntukan awalnya.

Ia menjelaskan bahwa lahan yang berasal dari kawasan kehutanan harus dipulihkan kembali menjadi kawasan hutan, sementara lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dapat diarahkan untuk investasi baru yang ramah lingkungan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Dorong Pemkab Realisasikan Pembangunan Jembatan Loa Kulu

Ia juga mendorong terjadinya transformasi ekonomi dari sektor ekstraktif menuju sektor non-ekstraktif di Kukar sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Transformasi tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan yang bertujuan menunjang ketahanan energi nasional tidak meninggalkan dampak sosial dan lingkungan yang berkepanjangan bagi masyarakat.

“Kita berharap proses transformasi dari ekstraktif ke non-ekstraktif ini berjalan dengan baik di Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kukar Akan Menggelar Event Lomba Lari Tingkat Kabupaten dan Nasional

Advertorial

DP3A Kukar Menggelar Rakor Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dan PPRG

Advertorial

Taman Palagan Simbol Kota Juang akan Direvitalisasi Tahun 2023

Advertorial

Bupati Kukar Hadiri Rakor Percepatan Penanganan Stunting dan Evaluasi Pelaksanaan Pengukuran Serentak

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Beri Tanggapan Terkait Pengarahan yang Dilakukan KPK

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Sebut Konflik Lahan Berakar dari Sistem Kewenangan Pertanahan yang tersentral di Pemerintah Pusat

Advertorial

Pelajar SMA Negeri 1 Rantau Pulung Raih Peringkat 3 DPSH Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2023

Advertorial

Tindak Lanjut Hasil Sidak Perusahaan Kelapa Sawit di Kutim, Komisi IV DPRD Kaltim Menggelar RDP