Home / Bisnis / Ekonomi / Energi / Pemerintah

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:43 WIB

Bupati Kukar Berkomitmen Mengawasi Kepatuhan Perusahaan Terhadap Amdal dan Rencana Pascatambang

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Aulia Rahman Basri - Bupati Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas pertambangan, khususnya terkait isu deforestasi yang terjadi akibat pembukaan lahan tambang.

Aulia menyebutkan bahwa setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Kukar wajib mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah disusun sejak tahap perizinan. Dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap Amdal dan Rencana Pascatambang (RPT) merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam meminimalkan dampak lingkungan yang ditimbulkan selama dan setelah proses pertambangan berlangsung.

Baca Juga :  Tiga Rumah Terdampak Kebakaran Jalan Pesut Kelurahan Timbau, Damkarmatan Kukar Padamkan Api Sekitar 20 Menit Meski Unit Terbatas

“Kita berharap seluruh perusahaan tambang taat dan patuh terhadap dokumen Amdal serta rencana pascatambang yang telah ditetapkan sejak proses perizinan,” ujarnya.

Ia mengaku bahwa deforestasi menjadi konsekuensi dari aktivitas pertambangan yang dilakukan sejumlah perusahaan. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berupaya melakukan pengawasan meskipun kewenangan utama berada di pemerintah pusat.

“Meski kewenangan pengawasan bukan sepenuhnya di daerah, proses deforestasi tetap kita awasi agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Aulia menekankan pentingnya pemulihan lingkungan melalui program reboisasi pascatambang. Menurutnya, lahan bekas tambang harus dikembalikan sesuai dengan peruntukan awalnya.

Ia menjelaskan bahwa lahan yang berasal dari kawasan kehutanan harus dipulihkan kembali menjadi kawasan hutan, sementara lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dapat diarahkan untuk investasi baru yang ramah lingkungan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Menghadiri Pelantikan PC-IWSS Kukar 2025-2030, Hadijah Ahmad Yani Dikukuhkan Sebagai Ketua

Ia juga mendorong terjadinya transformasi ekonomi dari sektor ekstraktif menuju sektor non-ekstraktif di Kukar sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Transformasi tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan yang bertujuan menunjang ketahanan energi nasional tidak meninggalkan dampak sosial dan lingkungan yang berkepanjangan bagi masyarakat.

“Kita berharap proses transformasi dari ekstraktif ke non-ekstraktif ini berjalan dengan baik di Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Polda Kaltim dan Pemkab Kukar berkolaborasi Cegah Kejahatan Finansial Siber Melalui Program CRC

Advertorial

JPD Tingkat Provinsi Kaltim 2022 Resmi Ditutup

Bisnis

Produksi Padi di Bukit Biru Capai 6,2 Ton per Hektare, Wakil Gubernur Kaltim dan Bupati Kukar Optimis Swasembada Pangan

Advertorial

Akhirnya Warga Desa Pengadan di Kutim Akan Menikmati Air Bersih Berkat Pemkab

Advertorial

Peringati HUT ke-243 Kota Tenggarong, Wakil Ketua DPRD Kukar Menghadiri Ziarah ke Makam Sultan Aji Imbut

Bisnis

Ketua DPRD Kukar Dukung Pasar Ramadan yang Dipusatkan di Kawasan Tangga Arung Square

Advertorial

Pemkab Kukar Melepas 275 Atlet untuk Mengikuti POPDA Kaltim di Paser

Pemerintah

Dishub Kukar Tertibkan Truk yang Mengantre di SPBU Tenggarong