KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan kerugian Negara sebesar Rp1,4 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dari penyelidikan kelebihan pembayaran 52 proyek pembangunan jalan di Kecamatan Samboja, dan kasus tindak pidana korupsi mantan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).
“Untuk kelebihan pembayaran sekitar Rp 900 juta. Kemudian untuk terpidana Iwan Ratman sekitar Rp500 juta,” ujar Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto.
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Iwan Ratman sesuai putusan Mahkamah Agung, merugikan Negara sebesar Rp50 miliar. Namun pihaknya baru mendapatkan uang pengganti sebesar Rp500 juta rupiah.
“Kewajiban kami harus bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” katanya.
Kejaksaan masih akan menindaklanjuti dengan melakukan pencarian asset yang dimiliki Iwan Ratman, untuk dilakukan penyitaan. Sehingga pengembalian uang negara bisa dimaksimalkan.
“Tetap kita cari aset terpidana yang mungkin ada, mungkin mnasih disembunyikan dan tersisa. Itu akan kita lakukan sita eksekusi, sebagai uang pengganti. Karena terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 miliar,” jelasnya.
Uang hasil sitaan ini dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kukar untuk masuk dalam kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).