KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan bulan Juli-Agustus 2022. Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dibakar ini dilakukan di Satreskoba Polres Kukar, pada Selasa (6/9/2022).
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satreskoba Polres Kukar pada bulan Juli hingga Agustus,” ujar KBO Satreskoba Polres Kukar, Ipda Rastra Elfra Mokat.
Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 48,22 gram dari 10 pengungkapan dengan jumlah tersangka 10 orang. Dari jumlahy tersebut, penangkapan terbanyak berasal dari Kecamatan Tenggarong dan Kecamatan Sebulu.
“Total 10 LP dan tersangka berjumlah 10 juga. BB yang dimusnahkan totalnya ada 48,22 gram. Wilayah di Tenggarong dan Sebulu kebanyakan,” katanya.
Usai pemusnahan, para tersangka yang dihadirkan saat pemusnahan dikembalikan ke dalam selnya masing-masing. Akibat perbuatnnya para tersangka diancam dengan pidana 5 tahun penjara.