Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 6 September 2022 - 13:05 WIB

Satreskoba Kukar Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Juli Hingga Agustus

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan bulan Juli-Agustus 2022. Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dibakar ini  dilakukan di Satreskoba Polres Kukar, pada Selasa (6/9/2022).

“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satreskoba Polres Kukar pada bulan Juli hingga Agustus,” ujar KBO Satreskoba Polres Kukar, Ipda Rastra Elfra Mokat.

Baca Juga :  Dinas PU Kukar Pastikan Landmark Tuah Himba Menyala Saat Tahun Baru 2024

Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 48,22 gram dari 10 pengungkapan dengan jumlah tersangka 10 orang. Dari jumlahy tersebut, penangkapan terbanyak berasal dari Kecamatan Tenggarong dan Kecamatan Sebulu.

“Total 10 LP dan tersangka berjumlah 10 juga. BB yang dimusnahkan totalnya ada 48,22 gram. Wilayah di Tenggarong dan Sebulu kebanyakan,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2023 kapada BPK RI

Usai pemusnahan, para tersangka yang dihadirkan saat pemusnahan dikembalikan ke dalam selnya masing-masing. Akibat perbuatnnya para tersangka diancam dengan pidana 5 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas II A Tenggarong Kembali Membuka Kunjungan Tatap Muka

Hukum - Kriminal

Desa Cipurut Jadi Contoh, Siswa SIP 53 Berikan Edukasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Hukum - Kriminal

Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar Menggunakan Tiga Panel

Hukum - Kriminal

Satreskoba Polres Kukar Bekuk Pengedar Sabu di Kota Bangun

Hukum - Kriminal

KPU Akan Melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp1,4 Miliar, Hasil Sitaan Dikembalikan ke Kas Daerah

Hukum - Kriminal

Komitmen Berantas Narkoba, Ditjenpas dan BNN Melakukan Perjanjian Kerjasama

Hukum - Kriminal

DPC Partai Demokrat Kukar Ajukan Perlindungan Hukum ke PN Tenggarong, Terkait Upaya PK Oleh Moeldoko di MA