Home / Pemerintah

Rabu, 6 April 2022 - 14:06 WIB

Kemenag Kukar Tentukan Kadar Zakat Fitrah

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan kadar Zakat Fitrah tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Berdasarkan hasil rapat yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar, Polres Kukar, Kodim Kukar, Camat Tenggarong, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, telah diputuskan kadar zakat pada tahun ini naik Rp5.000 dibanding dengan tahun sebelumnya.

“Kalau tahun lalau, kadar zakat tertinggi itu Rp40.000 dan terendah Rp30.000. Kalau di tahun ini, kadar zakat tertinggi Rp45.000 dan terendah Rp35.0000. Itu hasil penetapan bersama dengan pihak terkait,” jelas Plt Kepala Kantor Kemenag Kukar, Syaifullah.

Baca Juga :  Pokdarwis Desa Muara Siran akan Membangun Homestay Terapung di Danau Siran

Selain menetapkan kadar zakat, Kemenag Kukar juga telah mentapkan besaran untuk pembayaran fidyah di tahun ini. Namun, untuk pembayaran fidyah nilainya sama saja dengan tahun yang sebelumnya, yaitu tertinggi Rp30.000, menengah Rp25.000, dan yang terendah adalah Rp20.000 per harinya.

Baca Juga :  DIsdikbud Kukar Apresiasi Festival Nasi Bekepor yang Diselenggarakan Unikarta

Dia juga mengimbau, agar bagi kaum muslimin yang ada di Kukar, khususnya wilayah Tenggarong dan sekitarnya untuk dapat membayar zakat sedini mungkin. Sehingga, dapat memudahkan Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat untuk mengatur pembagian zakat yang telah dikumpulkan.

“Jadi hal ini dimaksud untuk memudahkan Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat. Jika cepat dikumpulkan zakatnya, maka lebih mudah juga kita mengatur untuk menyalurkan zakat fitrah tersebut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Assisten I Setkab Kukar Buka Bimbingan Manasik Haji Reguler

Pemerintah

Erau Adat Pelas Benua 2023 Resmi Dibuka, Usung Tema Semangat IKN Nusantara Menjaga Adat Dan Tradisi Budaya

Infrastruktur

Gubernur Kaltim Resmikan RSUD Korpri Aji Muhammad Salehuddin II, Nilai Total Kontrak Sebesar Rp66,102 Miliar

Bisnis

Sejumlah Kebutuhan Pokok Melonjak, Disperindag Kukar Tunggu Respon Pemerintah Pusat

Advertorial

Dinkes Kukar Siapkan Edaran Terkait Pelarangan 5 Obat Paracetamol

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Kecewa Dana Aspirasi Dialihkan Tanpa Sepengetahuan, Pendidikan di Dapil 5 Terlantar

Pemerintah

Kepala Dinas PU Kukar Menghadiri Peresmian Ruang Belajar Baru MTS PPKP Ribhatul Khail

Hukum - Kriminal

Minim Jumlah Prajurit, Kodim 0912 Kubar Tetap Maksimal Melayani Masyarakat Dua Kabupaten