Home / Advertorial / Olahraga dan Kesehatan / Pemerintah

Senin, 3 November 2025 - 17:37 WIB

Ruang Gerak Terbatas Karena Regulasi, Sekda Kukar Dorong RSUD AM Parikesit Mampu Berinovasi

Sunggono - Sekda Kukar

Sunggono - Sekda Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono menyinggung soal tantangan regulasi yang dinilai semakin membatasi ruang gerak institusi pemerintah, termasuk rumah sakit daerah.

Sehingga, ia berharap RSUD AM Parikesit tetap mampu berinovasi dan menjadi solusi atas keterbatasan tersebut. Hal itu ia ungkapkan usai menghadiri peringatan HUT ke-25 Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), di RSUD AM Parikesit, pada Senin (3/11/2025)

“Kita berharap regulasi yang ada jangan sampai kontraproduktif terhadap upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap kepada Ibu Yuli sebagai Ketua ARSADA Provinsi Kalimantan Timur agar dapat memperjuangkan penyesuaian berbagai regulasi yang membatasi fleksibilitas rumah sakit daerah, baik di forum regional maupun nasional,” ucapnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Sebut Gaji Guru yang Tinggi Sebanding dengan Beban Kerja dan Kualifikasi

Ia juga menyinggung arahan pemerintah pusat terkait program Arsa Cita, yang menjadi prioritas nasional dalam memperkuat sektor pelayanan publik.

Ia menyebut, Bupati Kukar telah menginisiasi langkah strategis untuk memastikan seluruh kegiatan tahun 2026 mendukung program tersebut melalui distribusi lintas OPD.

“Alhamdulillah, Bupati Kukar telah mengarahkan agar seluruh OPD mendukung penuh program Arsa Cita ini. Meski dengan anggaran terbatas, kita optimistis Kutai Kartanegara dapat berkontribusi maksimal,” ujarnya.

Baca Juga :  PT MHU dan TNI Bersinergi Membangun Sarana Air Bersih untuk Warga Desa Lung Anai

Ia mngungkapkan bahwa, pihaknya juga telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RKPD dan RPJMD untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan baru dan target kerja kepala daerah terpilih.

“Selama tiga hari terakhir kita lakukan evaluasi intensif. Semua OPD sudah memahami dan menyesuaikan arah kebijakan itu. InsyaAllah kita optimis,” katanya.

Ia pun menegaskan pentingnya disiplin dalam penetapan APBD 2026, sesuai ketentuan bahwa dokumen harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tahun anggaran berakhir, yakni sebelum 1 Desember. (adv/prokom/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Permudah Pelayanan kepada Masyarakat, Desa Batuah Berkolaborasi Bersama BRI

Advertorial

BPBD Kutim Menggelar Pelatihan TRC Multi Sektor dan Organisasi Kemasyarakatan

Advertorial

Bunda PAUD Kukar Sebut Peran Aktif Orang Tua dalam Mendidik Anak Sangat Penting

Advertorial

Antisipasi Karhutla, Ketua DPRD Kukar Imbau Warga untuk Tidak Membakar Lahan Sementara Waktu

Advertorial

Hasil Perikanan Melimpah, Olahan Ikan Asin Menjadi Potensi Unggulan Desa Semayang

Advertorial

Bupati Kukar Hadiri Salat Ied di Masjid Agung Sultan Adji Muhammad Sulaiman

Advertorial

Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Kelurahan di Kecamatan Tenggarong Resmi Dikukuhkan

Advertorial

Dinas PU Rehabilitasi Jembatan Desa Kayu Batu, Anggota DPRD Asal Muara Muntai Beri Apresiasi