Home / Advertorial / Olahraga dan Kesehatan / Pemerintah

Senin, 3 November 2025 - 17:37 WIB

Ruang Gerak Terbatas Karena Regulasi, Sekda Kukar Dorong RSUD AM Parikesit Mampu Berinovasi

Sunggono - Sekda Kukar

Sunggono - Sekda Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono menyinggung soal tantangan regulasi yang dinilai semakin membatasi ruang gerak institusi pemerintah, termasuk rumah sakit daerah.

Sehingga, ia berharap RSUD AM Parikesit tetap mampu berinovasi dan menjadi solusi atas keterbatasan tersebut. Hal itu ia ungkapkan usai menghadiri peringatan HUT ke-25 Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), di RSUD AM Parikesit, pada Senin (3/11/2025)

“Kita berharap regulasi yang ada jangan sampai kontraproduktif terhadap upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap kepada Ibu Yuli sebagai Ketua ARSADA Provinsi Kalimantan Timur agar dapat memperjuangkan penyesuaian berbagai regulasi yang membatasi fleksibilitas rumah sakit daerah, baik di forum regional maupun nasional,” ucapnya.

Baca Juga :  DPRD Kutim Yakin Anggaran Bisa Terserap Optimal Hingga Akhir Tahun

Ia juga menyinggung arahan pemerintah pusat terkait program Arsa Cita, yang menjadi prioritas nasional dalam memperkuat sektor pelayanan publik.

Ia menyebut, Bupati Kukar telah menginisiasi langkah strategis untuk memastikan seluruh kegiatan tahun 2026 mendukung program tersebut melalui distribusi lintas OPD.

“Alhamdulillah, Bupati Kukar telah mengarahkan agar seluruh OPD mendukung penuh program Arsa Cita ini. Meski dengan anggaran terbatas, kita optimistis Kutai Kartanegara dapat berkontribusi maksimal,” ujarnya.

Baca Juga :  Badan Kesbangpol Kukar Aktif Sosialisasi Pendidikan Politik yang Menyasar Pemilih Pemula

Ia mngungkapkan bahwa, pihaknya juga telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RKPD dan RPJMD untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan baru dan target kerja kepala daerah terpilih.

“Selama tiga hari terakhir kita lakukan evaluasi intensif. Semua OPD sudah memahami dan menyesuaikan arah kebijakan itu. InsyaAllah kita optimis,” katanya.

Ia pun menegaskan pentingnya disiplin dalam penetapan APBD 2026, sesuai ketentuan bahwa dokumen harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tahun anggaran berakhir, yakni sebelum 1 Desember. (adv/prokom/kukar)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Kukar Ungkap Tindak Lanjut Temuan BPK, 71 Orang Penerima Honor non-ASN di Disdikbud

Advertorial

Jalin Silaturahmi Dinas PU dan Perkim Kukar Gelar Bukber Ramadan

Advertorial

Sekda Kukar Pimpin Upacara Sekaligus Berikan Hadiah Lomba antar OPD

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Sosialisasi Uji Kompetensi Kenaikan Pangkat Guru

Advertorial

Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Penampilan Peserta Kirab Budaya Kukar

Infrastruktur

Presiden Jokowi Meresmikan Istana Negara di IKN

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Menghadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Advertorial

DPRD Kaltim Menggelar Rapat Internal Maksimalkan Kerja Dewan