Home / Advertorial / Olahraga dan Kesehatan / Pemerintah

Senin, 3 November 2025 - 17:37 WIB

Ruang Gerak Terbatas Karena Regulasi, Sekda Kukar Dorong RSUD AM Parikesit Mampu Berinovasi

Sunggono - Sekda Kukar

Sunggono - Sekda Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono menyinggung soal tantangan regulasi yang dinilai semakin membatasi ruang gerak institusi pemerintah, termasuk rumah sakit daerah.

Sehingga, ia berharap RSUD AM Parikesit tetap mampu berinovasi dan menjadi solusi atas keterbatasan tersebut. Hal itu ia ungkapkan usai menghadiri peringatan HUT ke-25 Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), di RSUD AM Parikesit, pada Senin (3/11/2025)

“Kita berharap regulasi yang ada jangan sampai kontraproduktif terhadap upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap kepada Ibu Yuli sebagai Ketua ARSADA Provinsi Kalimantan Timur agar dapat memperjuangkan penyesuaian berbagai regulasi yang membatasi fleksibilitas rumah sakit daerah, baik di forum regional maupun nasional,” ucapnya.

Baca Juga :  Fraksi Golkar DPRD Kutim Berikan Apresiasi Target Belanja Modal Infrastruktur di RAPBD 2025 udah Sesuai Ketentuan

Ia juga menyinggung arahan pemerintah pusat terkait program Arsa Cita, yang menjadi prioritas nasional dalam memperkuat sektor pelayanan publik.

Ia menyebut, Bupati Kukar telah menginisiasi langkah strategis untuk memastikan seluruh kegiatan tahun 2026 mendukung program tersebut melalui distribusi lintas OPD.

“Alhamdulillah, Bupati Kukar telah mengarahkan agar seluruh OPD mendukung penuh program Arsa Cita ini. Meski dengan anggaran terbatas, kita optimistis Kutai Kartanegara dapat berkontribusi maksimal,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Marching Band Kukar Ikuti Piala Raja Hamengku Bowono X 2023 di Yogyakarta

Ia mngungkapkan bahwa, pihaknya juga telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RKPD dan RPJMD untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan baru dan target kerja kepala daerah terpilih.

“Selama tiga hari terakhir kita lakukan evaluasi intensif. Semua OPD sudah memahami dan menyesuaikan arah kebijakan itu. InsyaAllah kita optimis,” katanya.

Ia pun menegaskan pentingnya disiplin dalam penetapan APBD 2026, sesuai ketentuan bahwa dokumen harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tahun anggaran berakhir, yakni sebelum 1 Desember. (adv/prokom/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kukar Menggelar Pertemuan dengan BPJS Kesehatan Membahas Optimalisasi Program JKN

Advertorial

Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Pjs Bupati Kutim Pastikan Kelancaran Penyelenggaraan

Pemerintah

Musrenbang Kecamatan Tenggarong 2026, Himpun 1.438 Usulan untuk RKPD 2027

Advertorial

KONI Targetkan Kukar Masuk Tiga Besar di Porprov ke-VII Kaltim 2022

Pemerintah

Sekda Apresiasi Pencapaian Dinas Perkebunan Kukar Raih Terbaik I Panji Keberhasilan Bidang Pembangunan Perkebunan

Advertorial

Bupati Menghadiri Rapat Paripurna Pengangkatan Akbar Haka Sebagai Anggota DPRD Kukar

Advertorial

Koni Kukar Menggelar Musorkablub, Bupati Harap Jadi Momentum Evaluasi Kepengurusan

Advertorial

BPKAD Kukar Bernsama KPP Pratama Tenggarong Sosialisasi TER kepada Bendahara OPD