Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 14 November 2023 - 19:49 WIB

Kesbangpol Kutim Menggelar Sosialisasi Netralitas Perangkat Desa

Sosialisasi Netralitas Perangkat Desa Kutim

Sosialisasi Netralitas Perangkat Desa Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Kepala desa (Kades) merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan dan sudah ada undang-undang yang mengatur terkait netralitaspada Pemilu  Serentak. Peran kepala desa sangat penting, untuk memastikan pembangunan tetap berjalan dan lancar, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, akan di isi pemateri dari Bawaslu, KPU Polres Kutim serta DPMPD ini mengambil tema “Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Perangkat Desa pada Pemilu Serentyak Tahun 2024” diikuti sebanyak 139 Kepala desa dan 2 lurah.

“Saya kira teman-teman perangkat desa sudah paham dan mengerti, bahwa kita harus netral dan professional dalam arti mengemban tugasnya. Tapi secara pribadi juga memiliki hak pilih yang tidak bisa dibatasi,” ujar Staf Ahli Bupati Tejo Yuwono, ketika membuka Sosialisasi Netralitas Perangkat Desa garapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur (Kesbangpol Kutim) di Hotel Royal Victoria Sangatta pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga :  Anggota DPRD Soroti Pemecahan Pengerjaan Infrastruktur Jalan di Kutim

Dikatakan, setiap kepala desa juga dituntut untuk memiliki integeritas komitmen untuk menjaga keberlangsungan proses pemilu agar berjalan dengan jujur dan adil, selian itu sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hadir pada acara itu, antara lain, Kepala Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni, Kepala DPMPD Yuriansyah, perwakilan Forkopimda, Camat serta undangan lainya.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Laporkan Data Penerima Bantuan Sosial Terbaru Kepada Kemensos RI

Sebelumnya Kepala Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni mengatakan, Sosialisasi yang di rangkai dengan pembacaan dan penandatanganan fakta integeritas seluruh Kepala Desa/Lurah se Kutim ini menjadi rangkaian kegiatan yang menjadi bagain untuk menjaga sikap netralitas aparat pemerintah jelang Pemilu serentak 2024 mendatang yang tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 Pasal 29.

“Kepala Desa menjadi salah satu unsur yang kita fokuskan untuk terus diberikan pengetahuan secara menyeluruh, dalam upaya menjaga netralitas Pemilu serantak 2024 mendatang,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Kukar Soroti Permasalahan Pengelolaan Sampah di Tenggarong Seberang

Hukum - Kriminal

KPU Akan Melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar

Advertorial

Borneo FC Berencana Jadikan Stadion Aji Imbut Sebagai Markas, Dispora Kukar Akan Melakukan Perbaikan Fasilitas

Pemerintah

Kemenag Kukar Tentukan Kadar Zakat Fitrah

Advertorial

Pemanfaatan Lokasi Wisata untuk Kegiatan Pemerintahan Dinilai Bisa Menggerakkan Perekonomian Masyarakat

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Beri Tanggapan Terkait Pengesahan Propemperda

Advertorial

Kecamatan Samboja Barat Pastikan MTQ ke-45 Tingkat Kabupaten Kukar Siap Dilaksanakan

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Apresiasi Sejumlah Kegiatan Positif Isi Peringatan Hari Buruh Internasional di Kukar