Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 14 November 2023 - 19:49 WIB

Kesbangpol Kutim Menggelar Sosialisasi Netralitas Perangkat Desa

Sosialisasi Netralitas Perangkat Desa Kutim

Sosialisasi Netralitas Perangkat Desa Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Kepala desa (Kades) merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan dan sudah ada undang-undang yang mengatur terkait netralitaspada Pemilu  Serentak. Peran kepala desa sangat penting, untuk memastikan pembangunan tetap berjalan dan lancar, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, akan di isi pemateri dari Bawaslu, KPU Polres Kutim serta DPMPD ini mengambil tema “Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Perangkat Desa pada Pemilu Serentyak Tahun 2024” diikuti sebanyak 139 Kepala desa dan 2 lurah.

“Saya kira teman-teman perangkat desa sudah paham dan mengerti, bahwa kita harus netral dan professional dalam arti mengemban tugasnya. Tapi secara pribadi juga memiliki hak pilih yang tidak bisa dibatasi,” ujar Staf Ahli Bupati Tejo Yuwono, ketika membuka Sosialisasi Netralitas Perangkat Desa garapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kutai Timur (Kesbangpol Kutim) di Hotel Royal Victoria Sangatta pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga :  Sekda Kukar Menerima Kunjungan Audiensi KI Provins Kaltim

Dikatakan, setiap kepala desa juga dituntut untuk memiliki integeritas komitmen untuk menjaga keberlangsungan proses pemilu agar berjalan dengan jujur dan adil, selian itu sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hadir pada acara itu, antara lain, Kepala Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni, Kepala DPMPD Yuriansyah, perwakilan Forkopimda, Camat serta undangan lainya.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Kaltim Hadiri Peringatan HUT ke-43 Korem 091/Aji Surya Natakesuma

Sebelumnya Kepala Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni mengatakan, Sosialisasi yang di rangkai dengan pembacaan dan penandatanganan fakta integeritas seluruh Kepala Desa/Lurah se Kutim ini menjadi rangkaian kegiatan yang menjadi bagain untuk menjaga sikap netralitas aparat pemerintah jelang Pemilu serentak 2024 mendatang yang tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 Pasal 29.

“Kepala Desa menjadi salah satu unsur yang kita fokuskan untuk terus diberikan pengetahuan secara menyeluruh, dalam upaya menjaga netralitas Pemilu serantak 2024 mendatang,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Paripurna PAW, Lima Anggota Legislatif Resmi Dilantik

Advertorial

Pemkab Kukar Melakukan Rapat Koordinasi Bersama BPKP

Infrastruktur

Ketua DPRD Kukar Menghadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mako Pasukan Pelopor II Brimob

Advertorial

Pemkab Kutim Menggelar Bimtek Guna Memperkuat Peran BPD Dalam Pengawasan di Tingkat Desa

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Bimtek Penyusunan Silabus Muatan Lokal Bagi Guru dan Kepala Sekolah

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Diklat Berjenjang Guru PAUD untuk Percepatan Penanganan Stunting

Advertorial

Pemkab Kutim Menggelar Bimtek Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara

Advertorial

Soal Wacana Gaji PPPK Guru Ditanggung Pemerintah Pusat, Berdampak Baik Bagi Beban Belanja Daerah