KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur di Aula Kantor Kejari Kukar, pada Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini dinilai penting untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai tata kelola perusahaan yang baik serta mencegah kekeliruan dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.
Ahmad Yani menyampaikan, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pelaku usaha untuk membangun pemahaman bersama terkait pelaksanaan kegiatan usaha yang menggunakan anggaran negara.
Ia berharap forum diskusi tersebut dapat memberikan arahan dan bimbingan agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, upaya pencegahan perlu dilakukan sejak awal melalui pemberian pemahaman, pendampingan, serta peringatan terhadap potensi kesalahan. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat memahami kewajiban dan tanggung jawabnya dalam mengelola kegiatan yang bersumber dari keuangan negara.
“Kami sangat berbangga dan bersyukur karena bisa bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, dan kebetulan juga dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, FGD tersebut memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada perusahaan agar lebih memahami tata kelola yang baik, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi salah satu langkah untuk menghindari kekeliruan administrasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.
Ahmad Yani menambahkan, pembinaan dan pencegahan harus menjadi perhatian bersama agar pelaku usaha tidak hanya memahami pelaksanaan kegiatan secara teknis, tetapi juga mengetahui aspek hukum yang menyertainya.
Hal tersebut dinilai penting mengingat penggunaan anggaran negara menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi.
“Kalau tidak dilakukan perbaikan-perbaikan, bimbingan, peringatan, dan bahkan pencegahan, perusahaan-perusahaan mungkin beranggapan tidak tahu karena selama ini tidak pernah diberitahu atau dibimbing,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan tata kelola yang baik bagi berbagai jenis badan usaha yang menggunakan anggaran negara.
Cakupannya meliputi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga perusahaan kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan program pemerintah.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai aturan dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran.
Dengan begitu, pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih tertib dan memberikan manfaat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Ahmad Yani menilai, pelaksanaan FGD yang diinisiasi Kejari Kukar merupakan langkah untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan dunia usaha.
Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada penanganan persoalan setelah terjadi, tetapi juga mengutamakan pencegahan melalui edukasi dan pendampingan.
Ia berharap, hasil diskusi dan arahan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut dapat diterapkan secara nyata oleh para pengelola perusahaan. Dengan demikian, pengelolaan anggaran negara di Kukar dapat semakin tertib, transparan, dan terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan.
“Harapan kami, setelah bimbingan ini, tidak ada lagi kekeliruan maupun penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di Kutai Kartanegara yang dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)








