KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com — Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan komitmennya terhadap pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat, khususnya di Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong. Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani dalam wawancara, pada Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) wajib memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati akses air bersih tanpa terkecuali. Menurutnya, kebutuhan air bersih adalah hak dasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan.
“Kerja-kerja PDAM terkait air bersih tidak boleh main-main. Tidak boleh ada lagi daerah atau masyarakat yang tidak menikmati air bersih. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh kebutuhan terkait instalasi dan jaringan perpipaan harus menjadi prioritas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Ia pun menegaskan, bahwa hal ini merupakan hal yang urgent, bahkan jika memang perlu, program lain bisa ditunda demi memastikan air bersih dapat menjangkau seluruh rumah warga.
“Apakah itu butuh instalasi atau pemipaan, semuanya harus masuk dalam APBD 2026. Program-program lain boleh dibatalkan, tapi yang terpenting adalah air bersih sampai ke rumah masyarakat. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur air bersih harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah melalui penganggaran yang memadai.
Ia menilai, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda atau mengabaikan kebutuhan dasar tersebut.
“APBD harus mensupport penuh pembangunan instalasinya, pemipaannya, semuanya. Air yang sudah diolah PDAM itu harus sampai ke rumah masyarakat. Tidak ada alasan untuk menundanya,” katanya.
Ia pun mengimbau agar seluruh instansi terkait segera menuntaskan persoalan akses air bersih yang masih terjadi di beberapa wilayah, termasuk Bendang Raya. Ia berharap, pada tahun 2026 tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan air bersih.
“Kami dari DPRD mengimbau pemerintah kabupaten, uruslah masyarakat, urus hak hidup orang banyak. Air bersih ini kebutuhan yang tidak bisa ditunda atau dihalangi dengan alasan apa pun,” pungkasnya. (adv/dprd/kukar)








