KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Achmad Junaidi B, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kebijakan serta capaian yang telah diraih dalam upaya memerangi stunting.
“Kami sedang menyusun draft Peraturan Bupati Kutai Timur yang mengatur peran dan fungsi TPPS dalam upaya percepatan penurunan stunting. Draft ini diharapkan bisa menjadi landasan kuat untuk memperkuat kerangka kerja kami,” ujar Achmad Junaidi.
Pemkab Kutim melalui DPPKB mencatat hasil yang signifikan dalam upaya penurunan stunting. Berdasarkan data hingga Juni 2024, terjadi penurunan jumlah keluarga yang tergolong berisiko stunting sebanyak 4.324 keluarga.
Jumlah anak yang mengalami stunting juga menunjukkan tren penurunan yang positif, dengan data terakhir pada September 2024 mencatat penurunan sebanyak 53 anak, dari 1.801 menjadi 1.748 anak.
“Dengan adanya dukungan dan kerja sama dari berbagai sektor, kami optimistis angka stunting akan terus turun. Semua pihak telah berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai harapan,” ujar Junaidi.
Melalui rakor dimaksud, Kabupaten Kutim memperkuat tekadnya untuk menjadi wilayah yang bebas dari stunting. Kolaborasi aktif antara instansi pemerintahan dan mitra kerja Program Bangga Kencana serta BAAS (Bapak Asuh Anak Stunting) menjadi ujung tombak keberhasilan program ini. Rencana implementasi regulasi baru ini diharapkan segera rampung, sehingga dapat langsung diaplikasikan di lapangan.
“Kami berharap upaya ini dapat berdampak signifikan, menciptakan generasi yang lebih sehat dan bebas dari stunting. Melalui kebijakan yang komprehensif dan sinergi semua pihak, kami optimis target ini bisa dicapai,” kata Junaidi di hadapan berbagai pemangku kepentingan yang hadir.
Dengan pencapaian ini, Kutim berharap bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan komitmen bersama untuk menurunkan stunting dan mengamankan masa depan generasi penerus bangsa.
Sekadar diketahui, rapat dimaksud bertujuan untuk menyempurnakan Peraturan Bupati tahun 2024 yang disusun sebagai pembaruan atas Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2019 tentang pencegahan stunting. Langkah ini tidak hanya berfokus pada upaya teknis, tetapi juga melibatkan koordinasi dengan Bappeda, Dinas Kesehatan, DPPKB, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Kutim. DPPKB ingin menciptakan kerangka kerja yang lebih kuat dan terpadu, agar setiap instansi bisa berkontribusi optimal dalam penurunan angka stunting. Penyusunan regulasi ini akan disertai rencana edukasi stunting yang menjangkau seluruh kecamatan. Melalui sosialisasi intensif, program ini diharapkan dapat menekan angka keluarga yang berisiko stunting dan memitigasi potensi stunting pada anak sejak dini. (adv/pemkab/kutim)