Home / Advertorial / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Selasa, 30 September 2025 - 20:18 WIB

Pastikan Penyaluran dan Pengelolaan Boskab Sesuai Ketentuan, Disdikbud Kukar Menggelar Sosialisasi Jenjang SMP

Sosialisasi Boskab perlengkapan sekolah peserta didik baru jenjang SMP yang diselenggarakan Disdikbud Kukar

Sosialisasi Boskab perlengkapan sekolah peserta didik baru jenjang SMP yang diselenggarakan Disdikbud Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ((Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (Boskab) khusus perlengkapan sekolah bagi peserta didik baru jenjang SMP tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di Aula Disdikbud Kukar, pada Selasa (30/9/2025), dengan peserta sekitar 530 orang yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara Boskab, dan komite sekolah.

Plt Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada sekolah terkait aturan dan mekanisme penggunaan dana, mulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Meraih Peringkat ke-3 Realisasi Pendapatan Tertinggi Pada APBD Award 2023

“Kami menjelaskan Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2025, termasuk Surat Keputusan penetapan alokasi besaran yang diterima peserta didik, baik dari Boskab reguler maupun Boskab perlengkapan sekolah peserta didik baru,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini diharapkan agar penyaluran dan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan penyalahgunaan.

Bantuan perlengkapan sekolah difokuskan pada seragam nasional putih biru, batik sekolah, seragam olahraga, seragam pramuka, tas, serta alat tulis. Namun karena keterbatasan anggaran, pemenuhan sepatu belum bisa dilaksanakan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Dispora Kukar Dorong Semangat Kaderisasi Berjenjang Melalui Anugerah Inspirasi Pemuda

Program ini menyasar 109 SMP negeri dan 52 SMP swasta, dengan total anggaran mencapai Rp16,22 miliar. Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah, kemudian dikelola sesuai mekanisme yang ditetapkan.

“Perhitungannya per peserta didik yaitu Rp1,8 juta, dengan prioritas barang yang harus dipenuhi berdasarkan standar harga yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (adv/disdikbud/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dukung Program Jaminan Kesehatan Pekerja Rentan, Pemkab Kukar Meraih Penghargaan Paritrana Award 2023

Advertorial

SDN 003 Muara Kaman Tingkatkan Mutu Pendidikan Dengan Mendorong Kompetensi Tenaga Pendidik

Advertorial

Program Kukar Berkah Andalan Edi Damansyah Membawa Dampak Positif Bagi Kukar

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Menyebut APBD Perubahan Harus Realistis, Program Prioritas Harus Tepat Sasaran

Advertorial

Wujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemkab Kukar Meluncurkan Aplikasi SRIKANDI

Advertorial

Pemkab Kukar akan Menggelar Event Musik Skala Nasional Bertajuk KukarLand Festival 2022

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Menyoroti Keterlambatan Pembayaran Insentif Guru Honorer Swasta

Advertorial

Pemkab Kukar Kerjasama Membersihkan Stadion Aji Imbut, Dalam Rangka Bulan Bhakti Gotong Royong