KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Salehuddin menyampaikan, dalam memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, Provinsi Kaltim telah memiliki regulasi yang bisa digunakan warga. Yakni diatur dalam Perda Provinsi Kaltim Nomor 7/2017.
Ia pun menegaskan bahwa Perda tersebut begitu penting disosialisasikan di tengah masyarakat. Hal itu ia sampaikan pada Balai Pertemuan Umum Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong Kukar pada Sabtu (11/6/2022).
Sebagai narasumber Khairun Nisa selaku penyuluh narkoba dari BNN Kaltim, Lurah Melayu Adi Fadilah dan perwakilan pelajar dan tokoh masyarakat di kelurahan tersebut
Politisi Golkar ini menyebut, bahwa bahaya dan upaya pencegahan narkoba begitu penting disosialisasikan kepada masyarakat. Khususnya orang tua dan perwakilan siswa yang hadir.
“Harus diketahui apa sih itu narkoba. Lalu apa efek negatif bagi anak-anak kita,” kata Salehuddin.
Kedatangan Salehuddin tersebut disambut antusias warga setempat. Termasuk figurnya yang ramah dan dekat dengan masyarakat, membuat suasana semakin hangat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pelajar SMA, yang menurut Salehuddin sengaja ia undang. yaitu dalam rangka memastikan generasi penerus bangsa tersebut paham tentang bahaya narkoba.
“Untuk menyongsong IKN ini, kita ingin mempersiapkan generasi yang terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” ucap Salehuddin.