KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar rapat bersama Dinas Pemadam Kebakaran untuk membahas kebutuhan dan ketentuan yang akan dimasukkan dalam Perda mendatang.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Yosep Udau, didampingi Sekretaris Komisi C DPRD Kutim Sobirin Bagus serta perwakilan Dinas Pemadam. Dalam penjelasannya, rapat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun mampu mengakomodasi kebutuhan operasional dan peningkatan efektivitas kinerja pemadam kebakaran di wilayah Kutim.
“Termasuk fasilitas penggandaan alat pemadam kebakaran, saya tadi mengusulkan kalau bisa di setiap desa ada alat pemdam,” Jelas Yosep, saat ditemui awak media usai kegiatan rapat di ruangan Hearing, Kantor DPRD Kutim, Sangatta (19/6/2024).
Sebelumnya, Pihak Dinas Pemadam menjelaskan akan membentuk tim relawan untuk penanganan kebakaran. Terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh unit pemadam kebakaran.
“Perdanya kan belum jadi, sebelum kita menyusun (Perda) ya kita berikan masukan terlebih dahulu. Contohnya rate card di Banjarmasin sudah ada, tapi kalau kita belum ada,” Ungkapnya.
Selain itu, Ketua DPD Partai PAN tersebut juga mengusulkan jarak rumah memiliki ketentuan tersendiri serta ketersedian. Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan alat kebakaran di setiap desa.
“Yang saya usulkan tadi jarak rumah harus ada ketentuannya, kalau bisa pemerintah juga menaikkan gaji petugas pemadam kebakaran yang bertugas di desa-desa,” tandasnya. (adv/dprd/kutim)