KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah, meninjau lokasi rencana relokasi permukiman warga di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, dan lokasi penataan jalur hijau di Jalan Kartini, Kecamatan Tenggarong, pada Jumat (6/11/2026).
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari proposal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) yang sebelumnya disampaikan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, kepada Kementerian PKP di Jakarta.
Rencana penataan ini difokuskan pada kawasan perkotaan, khususnya Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan serta permukiman di sepanjang bantaran Sungai Tenggarong.
Dalam kunjungannya, Fahri Hamzah mengatakan, pihaknya ingin melihat langsung kesiapan lahan dan lokasi yang direncanakan untuk ditata.
“Saya sudah melihat persiapan lahannya, dan lokasi kawasan yang ingin diperbaiki dan ditata. Supaya manfaatnya lebih maksimal untuk umum,” ujarnya
Menurutnya, penataan kawasan diperlukan agar lingkungan permukiman menjadi lebih sehat, bersih, dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Ia menilai, kawasan permukiman yang terlalu padat dan tidak memiliki sanitasi maupun pengelolaan sampah yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan. Karena itu, diperlukan langkah penataan melalui penyediaan kawasan baru yang lebih layak.
Fahri mengungkapkan, selain penataan permukiman, pemerintah juga mengusulkan pengembangan kawasan baru seluas kurang lebih 400 hektare.
Kawasan tersebut nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi perumahan, tetapi juga dapat menampung berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari ruang publik hingga aktivitas ekonomi kreatif.
“Kita mengusulkan agar Tenggarong menyiapkan satu kota mini di sekitarnya untuk mengabsorpsi kawasan-kawasan yang sangat padat karena sudah tidak sehat. Ada kawasan sekitar 400 hektare yang bisa disiapkan untuk berbagai keperluan selain perumahan, dan infrastrukturnya tentu akan dibantu oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dukungan pemerintah pusat akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan PSU. Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan mempersiapkan aspek teknis kawasan agar nantinya dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN, BUMD, hingga pengembang swasta dalam pengembangan kawasan tersebut.
Menurutnya, penataan kawasan Tenggarong juga berpotensi menjadi salah satu proyek percontohan restorasi permukiman di Pulau Kalimantan.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden melalui gerakan Indonesia ASRI, yakni menciptakan lingkungan yang aman, sehat, resik, dan indah.
Fahri berharap, penataan tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan permukiman kumuh, tetapi juga mampu mengubah pola kehidupan masyarakat agar lebih memperhatikan kebersihan lingkungan dan tata ruang.
Ia menilai, kawasan perkotaan harus dikembangkan dengan memperhatikan kualitas lingkungan serta keberlanjutan generasi mendatang.
“Itu yang saya dorong tadi. Siapkan tanahnya nanti kita buat kota-kota baru yang akan melambangkanpola hidup baru dari masyarakat kita,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan Tenggarong merupakan etalase Kabupaten Kukar sehingga penataan kawasan perkotaan menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah daerah.
Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kondisi sosial dan hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Aulia menegaskan, Pemkab Kukar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah melakukan sejumlah pembahasan untuk mempersiapkan proses relokasi.
Pendekatan secara humanis menjadi perhatian utama agar masyarakat tidak merasa dirugikan, terutama berkaitan dengan tempat tinggal maupun sumber penghasilan mereka.
“Kita berusaha sehumanis mungkin untuk melakukan proses penataan ini, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Sekali lagi, tanpa menghilangkan hak-hak warga masyarakat kita yang sudah bermukim sebelumnya di daerah tersebut,” jelas Aulia.

Ia juga mengungkapkan, terdapat sekitar 150 rumah yang masuk dalam rencana relokasi. Pemkab Kukar telah menyiapkan beberapa alternatif lokasi pemindahan, di antaranya kawasan Mangkurawang dan Desa Jongkang. Skema hunian yang disiapkan berupa rumah tapak dengan tipe sekitar 36.
Selain persoalan relokasi, Aulia menyebut pelaksanaan penataan kawasan membutuhkan koordinasi lintas kewenangan.
Sebab, terdapat sejumlah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Balai Wilayah Sungai (BWS), khususnya pembangunan turap dan pengerukan sungai, sementara pemerintah daerah menangani penataan kawasan di bagian atasnya.
Menurutnya, seluruh tahapan harus disiapkan secara terpadu agar relokasi masyarakat nantinya diikuti dengan penataan kawasan bantaran sungai.
Dengan demikian, masyarakat dapat melihat secara langsung manfaat dari program tersebut, termasuk mendukung upaya pengendalian banjir di Tenggarong.
“Dengan relokasi Sungai Tenggarong, kita bisa melakukan pengerukan dan mengendalikan banjir di Tenggarong. Bagi masyarakat yang direlokasi, kita akan berikan tempat tinggal yang lebih baik dan menjamin hak-hak mereka agar tidak hilang,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)










