KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan bantuan tersebut telah masuk dalam proses perencanaan penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
“Ya, kita dapat Rp10 miliar. Proses perencanaan penganggarannya sudah kita masukkan dalam batang tubuh pergeseran APBD di Perubahan,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Menurut Sunggono, pemanfaatan anggaran tersebut telah diusulkan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan penanganan karhutla. Beberapa di antaranya yakni Dinas Pemdam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial.
Usulan dari masing-masing OPD tersebut, telah melalui proses verifikasi. Pemkab Kukar kini tinggal menunggu pengesahan APBD Perubahan sebelum bantuan tersebut dapat direalisasikan.
“Rencana pemanfaatannya juga sudah diusulkan oleh teman-teman OPD yang menangani. Contohnya dari Damkarmatan, kemudian juga dari BPBD dan Dinas Sosial. Semuanya sudah melanjutkan usulan dan sudah kita verifikasi,” jelasnya.
Sunggono menyebut, anggaran bantuan dari pemerintah pusat tersebut memiliki ruang pemanfaatan yang cukup luas atau bersifat open menu. Penggunaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dalam penanganan karhutla di lapangan.
Anggaran tersebut tidak hanya dapat digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla, tetapi juga mencakup kebutuhan rehabilitasi serta pemenuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh petugas.
“Peruntukannya itu sebenarnya open menu. Mulai dari penanganan, rehabilitasi, termasuk misalnya untuk pemenuhan kebutuhan infrastruktur yang diperlukan,” katanya.

Ia mencontohkan, bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional, mulai dari pengadaan selang, kendaraan, hingga bahan bakar yang diperlukan dalam proses penanganan karhutla.
Selain itu, kebutuhan konsumsi bagi petugas yang terlibat dalam penanganan karhutla juga dapat dibiayai melalui anggaran tersebut. Penggunaan dana nantinya tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Bisa saja beli selang, bisa saja beli mobil, bisa saja untuk kebutuhan bahan bakar dan lain-lain. Konsumsi juga boleh,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)










