KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan langkah lanjutan untuk membantu warga terdampak kebakaran di Kelurahan Melayu. Penanganan korban akan dilakukan dalam dua tahap, yakni bantuan jangka pendek dan jangka panjang.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kukar, Fathul Alamin, mengatakan pihaknya bersama Baznas Kukar telah melakukan pendataan dengan melibatkan pihak kelurahan.
Pendataan tersebut dilakukan untuk memetakan kebutuhan korban sekaligus menentukan bentuk bantuan yang akan diberikan.
Untuk tahap jangka pendek, bantuan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar warga, terutama permakanan dan logistik. Bantuan makanan telah disalurkan sejak Senin (5/10/2026) malam dan kembali diberikan pada Selasa (6/10/2026) pagi.
“Kita akan petakan dalam dua bentuk bantuan, pertama jangka pendek. Kita segera akan salurkan untuk bantuan permakanan, tadi malam sudah kita salurkan, tadi pagi sudah kita salurkan bantuan permakanan,” ujarnya pada Selasa (6/10/2026).
Selain permakanan, bantuan jangka pendek juga akan mencakup sejumlah kebutuhan lainnya, termasuk pakaian layak pakai.
Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan warga selama masa pemulihan setelah kehilangan tempat tinggal dan barang-barang akibat kebakaran.
Sementara untuk penanganan jangka panjang, Pemkab Kukar mulai menyiapkan skema rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi warga yang rumahnya terdampak.
Fathul menyebut, program tersebut akan dikoordinasikan bersama Baznas dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kukar.
Berdasarkan pendataan sementara dari pihak kelurahan, terdapat sekitar 70 kepala keluarga dan 50 hingga 60 rumah yang terdampak musibah kebakaran. Data tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut untuk menentukan penerima dan bentuk bantuan yang sesuai.
“Mana yang kemudian dibangun oleh Perkim dan mana yang nanti kita bantu lewat Baznas dan Kesra untuk dibangunkan rumah layak huni,” katanya.
Fathul menargetkan bantuan rehabilitasi rumah tersebut dapat mulai direalisasikan paling lambat Januari 2027. Rencana tersebut juga berkaitan dengan program optimalisasi pengumpulan zakat dan sedekah dari ASN Pemkab Kukar yang nantinya dihimpun melalui Baznas.
Dana yang terkumpul melalui program tersebut akan dioptimalkan untuk berbagai kebutuhan sosial, salah satunya membantu warga yang terdampak bencana.
Namun, penyaluran bantuan melalui Baznas tetap harus mengikuti ketentuan terkait penggunaan dana zakat dan infak.
“Kalau Baznas itu sendiri memang ada beberapa syarat, misalkan seperti perihal masalah agama, kemudian status kepemilikan asetnya. Baznas hanya bisa terbatas di itu karena memang dana yang terkumpul ini adalah dana zakat dan infak dari masyarakat,” jelasnya.

Selain kriteria penerima, persoalan legalitas kepemilikan lahan juga masih menjadi perhatian. Sebab, berdasarkan informasi dari pihak kelurahan, terdapat sejumlah warga terdampak yang rumahnya terbakar namun berstatus sebagai penyewa atau mengontrak.
Pemkab Kukar pun masih berkoordinasi dengan kelurahan untuk memastikan status kepemilikan lahan dan rumah sebelum menentukan pola bantuan.
Pemerintah berharap pembagian peran antara Kesra, Baznas dan Dinas Perkim dapat memastikan seluruh warga terdampak memperoleh bantuan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
“Kita coba upayakan berbagai peran ini agar kemudian semua bisa ter-cover,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)









