KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan untuk tidak melakukan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun sejumlah daerah lain mulai menghadapi tekanan defisit anggaran.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan pemangkasan PPPK bukan menjadi opsi yang diprioritaskan oleh pemerintah daerah.
“Sampai sejauh ini belum. Pilihan untuk mengurangi PPPK itu adalah pilihan paling terakhir dan paling menyakitkan yang akan kami buat,” ujarnya pada Kamis (09/04/2026).
Menurutnya, selama masih terdapat solusi lain untuk menjaga stabilitas anggaran, maka Pemkab Kukar akan berupaya menghindari kebijakan tersebut demi melindungi kesejahteraan masyarakat.
“Kalau itu bisa tidak kami lakukan, tentu tidak akan kami lakukan. Tujuan pemerintah itu untuk mensejahterakan masyarakat, dan PPPK juga bagian dari masyarakat kita,” tegasnya.
Ia menilai, keberadaan PPPK memiliki peran penting dalam mendukung roda pemerintahan sekaligus menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan warga di daerah.
Ia menyampaikan bahwa kondisi keuangan daerah Kukar saat ini masih cukup aman untuk memenuhi belanja pegawai, termasuk bagi tenaga PPPK.
“Untuk tahun ini aman. Belanja pegawai kita sekitar Rp2,7 triliun dan itu sudah ‘given’. Artinya tinggal bagaimana efektivitasnya bisa ditunjukkan melalui kinerja ASN,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah meningkatkan kualitas kinerja aparatur sipil negara (ASN) agar anggaran yang telah dialokasikan dapat memberikan dampak maksimal bagi pelayanan publik.
Pemkab Kukar juga menaruh kepercayaan besar kepada seluruh ASN untuk mampu menunjukkan performa terbaik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kami percaya kawan-kawan ASN di Kukar bisa menunjukkan performa terbaik, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga pembangunan bisa berjalan seiring dan optimal,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait sistem kontrak PPPK, Pemkab Kukar telah melakukan penyesuaian dengan menerapkan masa kontrak yang lebih panjang dibanding sebelumnya.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian kerja bagi tenaga PPPK sekaligus mendorong peningkatan kinerja yang lebih berkelanjutan.
“PPPK di tempat kita sekarang tidak lagi satu tahun, tapi sudah kontrak lima tahun,” pungkasnya. (ltf/fdl)










