KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap anak korban kekerasan dan pelecehan seksual melalui pembenahan fasilitas rumah aman yang ada saat ini.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan pemerintah daerah telah merencanakan pembangunan rumah aman baru. Namun untuk sementara, langkah yang dilakukan adalah merehabilitasi dan memodifikasi fasilitas yang telah dimiliki agar lebih layak dan representatif bagi anak-anak korban kekerasan.
Hal tersebut disampaikan Aulia Rahman Basri saat dimintai tanggapan terkait kondisi rumah aman yang dinilai masih belum layak, di tengah meningkatnya kasus pelecehan terhadap anak di Kukar, pada Selasa (26/5/2026).
“Kalau pembangunan baru itu memang sedang kita rencanakan, akan tetapi yang sudah kita laksanakan sekarang adalah kita berupaya merehab yang kita miliki sekarang,” ujarnya.
Menurut Aulia, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna memastikan rumah aman dapat memberikan rasa nyaman dan perlindungan bagi anak-anak korban kasus kekerasan maupun pelecehan seksual.
Ia menjelaskan, rumah aman tidak hanya berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara, tetapi juga menjadi ruang yang mendukung korban untuk menyampaikan pengalaman yang mereka alami tanpa tekanan ataupun intimidasi.
“Minimal rumah ini itu membuat anak-anak kita yang kurang beruntung, yang terkena kasus-kasus serupa itu bisa mengungkapkan apa yang sebenarnya mereka alami,” katanya.
Pemkab Kukar bersama organisasi perangkat daerah terkait dan sejumlah penggiat perlindungan anak disebut telah menyiapkan tempat yang lebih representatif agar korban merasa aman selama menjalani proses pendampingan.
Aulia menuturkan, fasilitas tersebut juga dirancang agar anak-anak dapat mengikuti proses hukum dengan lebih nyaman, termasuk saat memberikan kesaksian dalam persidangan.
“Kita sudah mempersiapkan tempat yang memang representatif untuk mereka bisa beraktivitas, mereka merasa bahwa mereka terlindungi,” katanya.
Menurutnya, saat ini anak-anak korban tidak lagi harus hadir langsung ke pengadilan untuk memberikan keterangan. Mereka cukup berada di rumah aman dan menyampaikan kesaksian melalui fasilitas yang telah disiapkan.
Mekanisme tersebut telah diakui secara hukum dan diterima oleh pihak pengadilan sebagai bagian dari proses persidangan yang sah.
“Dan ini sudah persidangan yang sudah jalan, itu anak-anak tidak perlu lagi hadir ke pengadilan, tapi mereka cukup berada di rumah aman, mereka bisa menyampaikan apa-apa yang mereka alami,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Aulia juga menegaskan sikap tegas pemerintah daerah terhadap pelaku pelecehan seksual, termasuk apabila pelakunya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
“Pasti berhentikan. Tidak ada toleransi. Pokoknya sesuatu yang berhubungan dengan pelecehan, sesuatu yang berhubungan dengan narkoba itu tidak ada toleransi, kita tegas terhadap hal-hal tersebut,” pungkasnya. (ltf/fdl)










