KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sidang Paripurna, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kukar, Siswo Cahyono, turut hadir Asisten I Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat.
Sidang Paripurna yang digelar pada Senin (17/10/2022) ini, membahas 5 rancangan peraturan daerah (Raperda). Masing-masing Raperda tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Raperda tentang Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet di Kukar.
Selanjutnya Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Serta Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ahmad Taufik pun menginginkan, 5 raperda usulan dari Pemkab Kukar ini bisa segera dikerjakan oleh DPRD Kukar. Mengingat menjadi kebutuhan Pemkab Kukar saat ini.
“Pemkab perlu dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pembahasan ini,” kata Ahmad Taufik.
Sementara itu Siswo Cahyono, memastikan 5 raperda yang dibahas dalam Sidang Paripurna, akan segera ditindaklanjuti oleh panitia khusus (pansus). Total ada 4 pansus yang dibentuk dan disetujui dalam sidang paripurna.
Ia pun menegaskan, 5 raperda yang diajukan memang bersifat penting dan menjadi kebutuhan Kukar saat ini. Ia pun berharap pansus yang sudah dibentuk bisa segera menjalankan tugasnya, untuk menyempurnakan raperda menjadi perda.
Siswo pun melanjutkan, pansus bisa segera bekerja dengan maksimal. Semenjak pansus dibentuk pasca rapat paripurna, dengan tenggat waktu pembahasan 60 hari kedepan.
“Terlebih pembahasan dipenghujung tahun, semoga segera bisa terealisasi,” pungkas Siswo. (adv)