Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 16:02 WIB

DPRD Kukar Membentuk Pansus Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Rapat pembentukan Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rapat pembentukan Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kukar. Pansus tersebut, diketuai oleh Sopan Sopian yang juga selaku Ketua Komisi II DPRD Kukar.

Pembahasan soal pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan pada Rabu (2/8/2023) ini juga tengah mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar. Yakni, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kesehatan.

Kemudian Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Dinas Pekerja Umum (PU), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian dan Peternakan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca Juga :  Peningkatan Konektivitas Jalan Penghubung Anggana-Muara Badak Jadi Prioritas

“Selain melakukan pembahasan finalisasi soal pajak daerah dan retribusi, kegiatan ini juga sebagai mempererat silaturahmi dengan OPD terkait,” ujar Sopan Sopian.

Pada kesempatan itu, Sopan Sopian juga turut mengapresiasi atas kehadiran seluruh OPD Terkait dalam pembahasan finalisasi soal Raperda pajak daerah dan retribusi daerah. Apalagi dalam hal ini pemerintah daerah mendapat kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Salurkan 72 Sapi Kurban ke 20 Kecamatan pada Idul Adha 2026

Hal tersebut dapat dilakukan melalui penguatan restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan UU yang ada, terutama tentang cipta kerja.

“Alhamdulillah rapat Pansus berjalan dengan lancar, begitu pula soal pembahasannya. Hanya sedikit penambahan dan pergeseran pasca per pasal. Dalam waktu dekat ini juga akan kita lakukan sidang paripurna,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komisi IV DPRD Kaltim Berkomitmen Mengawal Pelaksanaan SPMB, Pastikan Proses Sesuai Regulasi

Advertorial

Bupati Kukar Serahkan Bantuan Sarana Peribadatan kepada Majelis Taklim Kelurahan Mangkurawang

Advertorial

Peringatan Hardiknas 2023, Ketua DPRD Kaltim Ajak Perdalam Filosofi Pengajar

Advertorial

Pemdes Rapak Lambur Serahkan Penyertaan Modal kepada BUMDes Sebesar Rp100 Juta

Advertorial

Skripsi Tidak Lagi Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Ini Saran Anggota DPRD Kaltim Agar Mutu Pendidikan Tetap Baik

Pemerintah

TRC PPA Kukar Apresiasi Respon Cepat Camat Tenggarong Membantu Satu Keluarga Terlantar

Bisnis

DPRD Kukar Akan Panggil Bankaltimtara, Soroti Pengelolaan Keuangan dan Distribusi Pinjaman

Peristiwa

Hasil Penjaringan Pemilihan Ketua Karang Taruna Kaltim, Hanya Ada Calon Tunggal