Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 16:02 WIB

DPRD Kukar Membentuk Pansus Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Rapat pembentukan Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rapat pembentukan Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kukar. Pansus tersebut, diketuai oleh Sopan Sopian yang juga selaku Ketua Komisi II DPRD Kukar.

Pembahasan soal pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan pada Rabu (2/8/2023) ini juga tengah mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar. Yakni, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kesehatan.

Kemudian Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Dinas Pekerja Umum (PU), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian dan Peternakan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca Juga :  DPRD dan Pengadilan Berperan Penting dalam Menyelesaikan Konflik Hubungan Industrial di Kutim

“Selain melakukan pembahasan finalisasi soal pajak daerah dan retribusi, kegiatan ini juga sebagai mempererat silaturahmi dengan OPD terkait,” ujar Sopan Sopian.

Pada kesempatan itu, Sopan Sopian juga turut mengapresiasi atas kehadiran seluruh OPD Terkait dalam pembahasan finalisasi soal Raperda pajak daerah dan retribusi daerah. Apalagi dalam hal ini pemerintah daerah mendapat kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Hadiri Rapat Kerja Daerah Terkait Percepatan Penurunan Stunting

Hal tersebut dapat dilakukan melalui penguatan restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan UU yang ada, terutama tentang cipta kerja.

“Alhamdulillah rapat Pansus berjalan dengan lancar, begitu pula soal pembahasannya. Hanya sedikit penambahan dan pergeseran pasca per pasal. Dalam waktu dekat ini juga akan kita lakukan sidang paripurna,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kun jungi DPR RI, DPRD Kukar Perjuangkan Aset Daerah yang Masuk Otorita IKN Nusantara

Advertorial

Persiapan Jelang Haul Akbar Habib Tunggang Parangan Mencapai 90 Persen

Pemerintah

Bupati Kukar Protes BRI Tenggarong Terkait Bansos yang Belum Tersalurkan

Advertorial

Tahun ini, Sepanjang 32,55 Kilometer Jalan Pertanian di Kukar Ditingkatkan

Advertorial

Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Kondisi Bandara di Kecamatan Muara Wahau

Pemerintah

Perjuangkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik, Salehuddin Ungkapkan PPPK Guru akan Mendapat Kenaikan Tunjangan

Advertorial

Wabup Kukar Salurkan Bantuan Kapada Korban Kebakaran di Kelurahan Timbau