KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kukar. Pansus tersebut, diketuai oleh Sopan Sopian yang juga selaku Ketua Komisi II DPRD Kukar.
Pembahasan soal pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan pada Rabu (2/8/2023) ini juga tengah mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar. Yakni, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kesehatan.
Kemudian Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Dinas Pekerja Umum (PU), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian dan Peternakan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Selain melakukan pembahasan finalisasi soal pajak daerah dan retribusi, kegiatan ini juga sebagai mempererat silaturahmi dengan OPD terkait,” ujar Sopan Sopian.
Pada kesempatan itu, Sopan Sopian juga turut mengapresiasi atas kehadiran seluruh OPD Terkait dalam pembahasan finalisasi soal Raperda pajak daerah dan retribusi daerah. Apalagi dalam hal ini pemerintah daerah mendapat kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi daerah.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui penguatan restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan UU yang ada, terutama tentang cipta kerja.
“Alhamdulillah rapat Pansus berjalan dengan lancar, begitu pula soal pembahasannya. Hanya sedikit penambahan dan pergeseran pasca per pasal. Dalam waktu dekat ini juga akan kita lakukan sidang paripurna,” pungkasnya. (adv)