KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerapkan Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil pemeriksaan keuangan terbaru.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan rekomendasi tersebut muncul setelah BPK menemukan adanya permasalahan dalam proses administrasi pencairan dana yang masih dilakukan secara manual.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Menurut Aulia, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, terdapat perubahan pada lampiran dokumen yang telah diverifikasi saat proses administrasi berlanjut hingga ke pihak perbankan.
Padahal dokumen tersebut sebelumnya telah melalui tahapan verifikasi dan persetujuan sesuai prosedur di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar.
“Versi yang sudah kami terima, informasi yang kami terima, lampiran berkas itu dirubah pada saat dari BPKAD yang sudah terverifikasi sampai ke perbankan. Sehingga di perbankan dianggap itu merupakan dokumen yang harus dieksekusi karena sudah berbarengan dengan lembar SP2D,” ujar Aulia Rahman Basri saat pada Rabu (17/6/2026).
Akibat adanya perbedaan antara dokumen yang diverifikasi dengan dokumen yang diterima pihak perbankan, BPK menilai perlu adanya penguatan sistem pengelolaan administrasi pencairan dana. Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah penerapan SP2D Online yang terintegrasi secara digital.
“Makanya disarankan sama BPK kemarin itu sebaiknya Pemkab Kukar segera untuk mengimplementasikan SP2D Online,” katanya.
Aulia menjelaskan, temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan terbaru yang diterima bersamaan dengan penyerahan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Kukar. Karena itu, pemerintah daerah langsung bergerak menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang diberikan.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian temuan akan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Saat ini, pemerintah daerah telah melakukan pemetaan terhadap berbagai langkah yang harus dilaksanakan untuk memenuhi rekomendasi BPK.
“Habis itu kan kita melakukan tindak lanjut. Kita sudah mapping langkah-langkah yang harus kita laksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Aulia menyebut bahwa setiap temuan hasil pemeriksaan memiliki tahapan penyelesaian yang telah diatur. Pemerintah daerah diberikan waktu tertentu untuk melakukan perbaikan dan melaporkan hasil tindak lanjut kepada BPK.
Menurutnya, rekomendasi tersebut bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan aman dari potensi penyimpangan di masa mendatang.
“Ada waktu 60 hari yang diberikan oleh BPK untuk melakukan penyelesaian terhadap temuan tersebut, dan tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ltf/fdl)










