KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar), resmi meluncurkan program inovatif digital bernama Pantau BPKB Etam (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ) yang berlangsung di Taman Pedestrian Tanjong, Tenggarong, Jumat malam (4/07/2025).
Program tersebut dilaunching Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri Bersama Wakapolres Kukar Kompol M. Aldi Harjastya, serta Wakil Ketua III DPRD Kukar Aini Faridah.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa Kukar merupakan wilayah yang sangat luas, dengan luas mencapai 27.263 km persegi atau sekitar sepuluh kali lipat dari luas wilayah DKI Jakarta. Kabupaten ini terdiri dari 20 kecamatan dengan jumlah penduduk mencapai 806.964 jiwa.
“Wilayah yang luas ini tentu menuntut pemerintah untuk terus mendekatkan layanan kepada masyarakat, tidak hanya secara fisik melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga melalui kemudahan akses layanan,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.
Menurutnya, aplikasi Pantau BPKB Etam hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kendaraan bermotor secara lebih cepat, mudah, dan transparan.
“Dengan dukungan internet yang terus diperluas hingga ke seluruh desa di Kukar, layanan ini diharapkan dapat berjalan optimal,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menekankan bahwa kendaraan yang beroperasi di Kukar sebaiknya menggunakan pelat nomor daerah tersebut, sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur yang juga dibiayai oleh APBD Kukar.
“Adil kiranya jika kendaraan yang menggunakan jalan-jalan di Kukar, yang dibangun dari uang rakyat Kukar, juga menyumbangkan pajaknya untuk Kukar,” tegasnya.
Sementara itu, Wakapolres Kukar, M. Aldi Harjastya, menegaskan pentingnya kerja maksimal dari Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk terus menghadirkan solusi inovatif demi meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan.
“Masalah lalu lintas tidak bisa ditangani oleh Polantas semata. Dibutuhkan sinergi antara pengembang fungsi lalu lintas dan partisipasi masyarakat luas,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penanganan lalu lintas sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Ia mengatakan, masalah lalu lintas tidak bisa ditangani oleh Polantas semata. Dibutuhkan sinergi antara pengembang fungsi lalu lintas dan partisipasi masyarakat luas.
Menurutnya, inovasi Pantau BPKB Etam yang di launching ini merupakan bentuk nyata transformasi pelayanan publik.
“Layanan ini diharapkan memberikan kemudahan akses dan efisiensi waktu, khususnya bagi masyarakat yang sebelumnya harus menempuh jarak jauh ke Kota Tenggarong,” pungkasnya. (rfl/fdl)










