KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025 yang berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025.
Dalam keterangan pers Jumat siang (7/11/2025), Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, bahwa dari hasil operasi tersebut, Satreskrim Polres Kukar berhasil mengamankan delapan tersangka dengan barang bukti dua unit mobil dan tujuh unit sepeda motor hasil curian.
“Dari hasil pemeriksaan, pencurian dilakukan dalam tujuh kasus, tiga di antaranya terjadi pada siang hari dan empat lainnya pada malam hari,” ujar Khairul.
Adapun modus kejahatan yang digunakan para pelaku cukup beragam. Sebagian besar, yakni empat kasus, dilakukan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T atau menyambung kabel.
Dua kasus lainnya dilakukan dengan membongkar rumah korban yang kosong untuk mengambil kunci motor atau mobil yang tersimpan di dalam rumah. Sementara satu kasus lainnya memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan menempel di motor atau mobil.
“Dari tujuh kasus yang terungkap, tiga di antaranya merupakan residivis. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain maupun lokasi kejadian lain,” ungkapnya.
Polres Kukar menjerat para tersangka dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebagaimana arahan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Polres Kukar juga memastikan bahwa seluruh barang bukti kendaraan bermotor yang telah terverifikasi akan dikembalikan kepada para korban.
“Barang bukti baik roda dua maupun roda empat akan kami serahkan kembali kepada pemilik yang sah dengan menunjukkan legalitas yang ada seperti BPKB, STNK, maupun KTP yang sesuai laporan polisi,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan kendaraan.Menurutnya, banyak kasus pencurian terjadi karena masyarakat merasa lokasi aman atau hanya sebentar meninggalkan kendaraan.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan karena dapat memancing pelaku kejahatan. Selain itu, warga diminta segera melapor ke Polsek terdekat apabila hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama.
“Tolong sampaikan kepada anggota Polsek bila rumah ditinggalkan dalam waktu lama, agar bisa kami atensi. Kami tidak ingin kejadian seperti pembobolan rumah dan pencurian kendaraan terulang,” ujarnya.
Meski Operasi Jaran Mahakam 2025 telah berakhir, jajaran Polres Kukar akan terus melanjutkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Setelah operasi selesai pun kami tetap bekerja. Bahkan dua hari setelah operasi berakhir, kami kembali mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian. Artinya, kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Polres Kutai Kartanegara belum menemukan indikasi adanya jaringan terorganisir dalam kasus ini. (ltf/fdl)








