Home / Hukum - Kriminal

Senin, 4 April 2022 - 19:46 WIB

Balap Liar, Belasan Motor Disita Polisi

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Aksi balap liar setiap memasuki bulan Ramadan makin meresahkan warga Tenggarong, sehingga Satlantas Polres Kukar melakukan upaya penindakan tegas terhadap pelaku balap liar.

Belasan sepeda motor disita Satlantas Polres Kutai Kartanegara berasal dari pelaku balap liar pada malam kedua bulan Ramadan. Sepeda-sepeda motor ini disita polisi di jalan Robert Wolter Monginsidi dan jalur poros Tenggarong Seberang.

Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf menyebut total sepeda motor yang disita 16 unit terdiri sembilan motor pelaku balap liar dan sisanya sepeda motor penonton.

Aksi balapan liar pada malam hari menjelang sahur ini memang kerap dilakukan oleh sekelompok remaja. Reza mengatakan, aksi balap liar merupakan bagian dari pelanggaran lalu lintas. Terlebih yang melakukannya masih terbilang muda, mulai dari usia 14 sampai 20 tahun.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kaltim Ingin Genjot Sektor Pertanian Sebagai Upaya Menjadi Wilayah yang Berdaulat

“Kita berhasil mengamankan kurang lebih sembilan unit R2 yang terlibat langsung dengan kegiatan balapan liar, dan tujuh unit R2 yang sifatnya melakukan balapan liar tapi tidak bersentuhan langsung dengan balapan liar,” kata Reza.

Ia mengungkapkan maksud dan tujuannya selain melakukan penertiban pada masyarakat yang melakukan pelanggaran, ia berharap ada efek jera bagi pelaku.

Baca Juga :  Terapkan Sekolah Berbasis Lingkungan, SDN 019 Tenggarong Berhasil Raih Adiwiyata Tingkat Provinsi

Terkait penerapan pasal, Satlantas Polres Kukar mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang diterapkan juga bervariatif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar. Namun yang paling dominan adalah Pasal 297 terkait balapan liar.

“Kemudian 291 Ayat 1 tidak menggunakan helm, 285 Ayat 1 kendaraan yang dimodif tidak sesuai dengan layak jalan, kemudian 281 tidak memiliki SIM dan STNK. Adapun denda kalau tidak salah Rp3,5 juta itu yang nanti akan disidangkan oleh pihak pengadilan pada saat nanti dilakukan penuntutan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

DPC Partai Demokrat Kukar Ajukan Perlindungan Hukum ke PN Tenggarong, Terkait Upaya PK Oleh Moeldoko di MA

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Melakukan Komitmen Bersama Wujudkan WBK dan WBBM

Hukum - Kriminal

Bawaslu Nyatakan KPU Kaltim Langgar Administrasi Pemilu

Hukum - Kriminal

Cegah HIV dan TBC, Lapas Kelas IIA Tenggarong Skrining WBP

Hukum - Kriminal

Pria di Samboja Setubuhi dan Bunuh Remaja 14 Tahun, Motifnya Dendam dengan Ayah Korban

Hukum - Kriminal

DPRD Kukar Menggelar Dialog Terbuka Bersama Akademisi dan Mahasiswa Bahas Produk Hukum

Hukum - Kriminal

Kopka Azmiadi, Tentara Viral di Samarinda Mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Hukum - Kriminal

Satreskoba Kukar Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Juli Hingga Agustus