Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 12 April 2022 - 17:47 WIB

Pakai Sabu, Pelajar SMK Tertangkap Polisi di Tenggarong

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polsek Tenggarong Berhasil membekuk salah satu pelajar yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Senin (11/4/2022). Diketahui, pelajar tersebut berusia 18 tahun dan duduk di bangku kelas 3 di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari masyarakat, bahwa di kawasan Jalan Gunung Muria, Kelurahan Melayu, Tenggarong sering dijadikan wadah transaksi dan tempat pesta narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, kita temukan dan tangkap anak-anak yang naik sepeda motor dengan membawa sabu-sabu sebanyak tiga poket, beris kurang lebih seberat 1,8 gram,” ujar Kapolsek Tenggarong, AKP Yasir.

Baca Juga :  DPC Partai Demokrat Kukar Ajukan Perlindungan Hukum ke PN Tenggarong, Terkait Upaya PK Oleh Moeldoko di MA

Tiga poket narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari Samarinda yang dibeli seharga Rp500.000, dengan menggunakan uang hasil iuran yang dikumpulkan bersama kawan-kawannya. Rencananya, barang haram itu akan mereka konsumsi bersama-sama di kawasan Jalan Gunung Muria.

“Tersangka ini rencananya memakai bersama teman-temannya. Cuma ditanya tidak tau namanya, dia mengaku kenalnya saat memakai disitu aja. Jadi untuk teman-temannya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Menurut keterangan tersangka, narkotika jenis sabu ini sudah setahun ia konsumsi. Biasanya, barang haram itu dikonsumsi dengan menggunakan jarum suntikan. Pada saat ditangkap, pelajar ini kondisinya juga dibawah pengaruh narkotika jenis sabu. Karena menurut pengakuannya, pada Minggu (10/4/2022) malam,  dirinya telah mengkonsumsi barang haram itu bersama kawannya.

Baca Juga :  BNNP Kaltim Amankan 94 Pengguna Narkoba Saat Melakukan Penggerebekan di Samarinda

Saat ini pelajar tersebut telah ditahan di Polsek Tenggarong dan dikenakan pasal 112 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun, dalam kasus ini pihak kepolisian akan meminta izin kepada sekolah agar anak tersebut tetap bisa melamjutkan sekolahnya. Pihak kepolisian juga akan memfasilitasi pelajar tersebut pada saat pelaksanaan ujian akhir sekolah dimulai.

“Jadi dari pihak sekolah akan bersurat ke Polsek, kemudian akan kita fasilitasi disini dan ditunggu gurunya. Jadi kami sudah sampaikan pemberitahuan itu kepada gurunya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

BNNP Kaltim Amankan 94 Pengguna Narkoba Saat Melakukan Penggerebekan di Samarinda

Hukum - Kriminal

JPU Nyatakan Puas Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Guru Pelaku Pelecehan 7 Santri di Kukar

Hukum - Kriminal

Pengedar Narkoba di Tenggarong Dibekuk Polisi, 9 Poket Sabu Diamankan

Hukum - Kriminal

KPU Akan Melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar

Hukum - Kriminal

Kasat Lantas Polres Kukar Pantau Pos Terpadu Operasi Ketupat Mahakam 2022

Energi

Polres Kukar Perkuat Pengawasan Distribusi BBM dan Gas Jelang Lebaran

Advertorial

Permudah Masyarakat Pantau Proses BPKB, Polres Kukar Lucurkan Program Inovatif Digital

Hukum - Kriminal

Empat Anak Binaan LPKA Kelas IIA Tenggarong yang Kabur Berhasil Diamankan