Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 12 April 2022 - 17:47 WIB

Pakai Sabu, Pelajar SMK Tertangkap Polisi di Tenggarong

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polsek Tenggarong Berhasil membekuk salah satu pelajar yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Senin (11/4/2022). Diketahui, pelajar tersebut berusia 18 tahun dan duduk di bangku kelas 3 di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari masyarakat, bahwa di kawasan Jalan Gunung Muria, Kelurahan Melayu, Tenggarong sering dijadikan wadah transaksi dan tempat pesta narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, kita temukan dan tangkap anak-anak yang naik sepeda motor dengan membawa sabu-sabu sebanyak tiga poket, beris kurang lebih seberat 1,8 gram,” ujar Kapolsek Tenggarong, AKP Yasir.

Baca Juga :  ODGJ di Tenggarong Ditangkap Polisi Karena Merampas Sepeda Motor dan Melakukan Pelecehan Seksual Anak

Tiga poket narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari Samarinda yang dibeli seharga Rp500.000, dengan menggunakan uang hasil iuran yang dikumpulkan bersama kawan-kawannya. Rencananya, barang haram itu akan mereka konsumsi bersama-sama di kawasan Jalan Gunung Muria.

“Tersangka ini rencananya memakai bersama teman-temannya. Cuma ditanya tidak tau namanya, dia mengaku kenalnya saat memakai disitu aja. Jadi untuk teman-temannya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Menurut keterangan tersangka, narkotika jenis sabu ini sudah setahun ia konsumsi. Biasanya, barang haram itu dikonsumsi dengan menggunakan jarum suntikan. Pada saat ditangkap, pelajar ini kondisinya juga dibawah pengaruh narkotika jenis sabu. Karena menurut pengakuannya, pada Minggu (10/4/2022) malam,  dirinya telah mengkonsumsi barang haram itu bersama kawannya.

Baca Juga :  Pasca PSU, Polres Kukar Imbau Agar Semua Pihak Tidak Saling Menjatuhkan

Saat ini pelajar tersebut telah ditahan di Polsek Tenggarong dan dikenakan pasal 112 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun, dalam kasus ini pihak kepolisian akan meminta izin kepada sekolah agar anak tersebut tetap bisa melamjutkan sekolahnya. Pihak kepolisian juga akan memfasilitasi pelajar tersebut pada saat pelaksanaan ujian akhir sekolah dimulai.

“Jadi dari pihak sekolah akan bersurat ke Polsek, kemudian akan kita fasilitasi disini dan ditunggu gurunya. Jadi kami sudah sampaikan pemberitahuan itu kepada gurunya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Dalami Temuan BPK di Disdibud Kukar Senilai Rp9,5 Miliar, Kejaksaan Tegaskan Pengembalian Dana Tak Hapus Unsur Pidana

Hukum - Kriminal

Pemkab Kukar Siapkan Langkah Tegas Tindaklanjuti Dugaan Pelecehan Oknum Guru SMP

Hukum - Kriminal

KPU Akan Melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar

Hukum - Kriminal

Gasak 15 TKP, Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap Usai Nyabu

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Paparkan Hasil Pemulihan Aset Negara, Tekankan Transparansi Dalam Penegakan Hukum

Hukum - Kriminal

Dapat Laporan Warga, Satlantas Polres Kukar Amankan 11 Pelaku Balap Liar di Jalur Poros Tenggarong–Samarinda

Hukum - Kriminal

Ganggu Pengguna Jalan, Lomba Sepeda dan Lari Liar Diminta Pindah Lokasi

Hukum - Kriminal

Pengedar Obat Keras di Kubar Dibekuk Polisi, Tersangka Memesan Barang Melalui Jasa Online