Home / Hukum - Kriminal

Selasa, 12 April 2022 - 17:47 WIB

Pakai Sabu, Pelajar SMK Tertangkap Polisi di Tenggarong

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polsek Tenggarong Berhasil membekuk salah satu pelajar yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Senin (11/4/2022). Diketahui, pelajar tersebut berusia 18 tahun dan duduk di bangku kelas 3 di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dari masyarakat, bahwa di kawasan Jalan Gunung Muria, Kelurahan Melayu, Tenggarong sering dijadikan wadah transaksi dan tempat pesta narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, kita temukan dan tangkap anak-anak yang naik sepeda motor dengan membawa sabu-sabu sebanyak tiga poket, beris kurang lebih seberat 1,8 gram,” ujar Kapolsek Tenggarong, AKP Yasir.

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Menggelar Jambore dan Mubes PAUD 2025 di Kecamatan Kota Bangun

Tiga poket narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari Samarinda yang dibeli seharga Rp500.000, dengan menggunakan uang hasil iuran yang dikumpulkan bersama kawan-kawannya. Rencananya, barang haram itu akan mereka konsumsi bersama-sama di kawasan Jalan Gunung Muria.

“Tersangka ini rencananya memakai bersama teman-temannya. Cuma ditanya tidak tau namanya, dia mengaku kenalnya saat memakai disitu aja. Jadi untuk teman-temannya masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Menurut keterangan tersangka, narkotika jenis sabu ini sudah setahun ia konsumsi. Biasanya, barang haram itu dikonsumsi dengan menggunakan jarum suntikan. Pada saat ditangkap, pelajar ini kondisinya juga dibawah pengaruh narkotika jenis sabu. Karena menurut pengakuannya, pada Minggu (10/4/2022) malam,  dirinya telah mengkonsumsi barang haram itu bersama kawannya.

Baca Juga :  Disnakertrans Kukar Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sektor Pertambangan

Saat ini pelajar tersebut telah ditahan di Polsek Tenggarong dan dikenakan pasal 112 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Namun, dalam kasus ini pihak kepolisian akan meminta izin kepada sekolah agar anak tersebut tetap bisa melamjutkan sekolahnya. Pihak kepolisian juga akan memfasilitasi pelajar tersebut pada saat pelaksanaan ujian akhir sekolah dimulai.

“Jadi dari pihak sekolah akan bersurat ke Polsek, kemudian akan kita fasilitasi disini dan ditunggu gurunya. Jadi kami sudah sampaikan pemberitahuan itu kepada gurunya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Anggota TNI Meringkus Sopir Travel Samarinda-Kubar Pengedar Narkoba

Hukum - Kriminal

Bawaslu bersama Polres Kukar Tertibkan APK Peserta PSU Pilkada

Hukum - Kriminal

Anggota DPRD Kukar Tindaklanjuti Laporan Orang Tua Korban yang Tidak Terima Hasil Persidangan Kasus Pelecehan di Pondok Pesantren

Hukum - Kriminal

BNNP Kaltim Amankan 94 Pengguna Narkoba Saat Melakukan Penggerebekan di Samarinda

Hukum - Kriminal

Jumlah Korban Dugaan Pelecehan oleh Guru Ngaji di Kembang Janggut Bertambah Jadi 12 Orang

Hukum - Kriminal

Hadiri Hari Bhakti Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Bupati Kukar: Hilangkan Stigma Negatif terhadap Warga Binaan

Hukum - Kriminal

Penghitungan Surat Suara Ulang untuk 43 TPS di Kukar Menggunakan Tiga Panel

Hukum - Kriminal

Bupati Kukar Hadiri Peringatan Hari Kartini di Lembaga Penasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong