KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kondisi rumah aman bagi korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi sorotan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar.
Fasilitas yang seharusnya menjadi tempat perlindungan sementara bagi korban dinilai masih jauh dari standar keamanan dan kelayakan.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Edianto, mengaku prihatin setelah melihat langsung kondisi fasilitas rumah aman yang ada saat ini.
Menurutnya, persoalan tersebut terungkap dalam pembahasan Raperda yang berkaitan dengan perlindungan anak dan penanganan kasus kekerasan seksual beberapa hari terakhir.
“Ternyata baru saja pembahasan kita mulai, kondisi atau fasilitas terhadap urusan yang nantinya akan kita regulasikan ini ternyata tidak terpenuhi,” ujarnya, pada Senin (18/5/2026).
Ia menilai keberadaan rumah aman yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru belum memberikan rasa aman secara maksimal bagi korban.
“Nah ini yang harusnya pemerintah kabupaten juga kita dorong untuk bisa hadir melakukan pemenuhan terhadap fasilitas-fasilitas yang memang dibutuhkan,” katanya.
Desman menegaskan rumah aman memiliki peran penting dalam melindungi korban kekerasan, khususnya anak-anak yang mengalami ancaman dari pelaku. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih serius memperhatikan fasilitas dan sistem pengamanannya.
Sementara itu, Kepala UPTD P2TP2A Kukar, Farida mengatakan rumah aman sangat dibutuhkan untuk mengevakuasi korban yang masih tinggal satu rumah dengan pelaku kekerasan.
“Tidak mungkin korban tinggal bersama dalam satu rumah karena akan mendapatkan ancaman dan menambah trauma psikologisnya,” jelasnya.
Farida mengungkapkan kondisi rumah aman yang ada saat ini belum memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), baik dari sisi keamanan maupun pendampingan petugas.
“Kondisinya memang tidak layak untuk disebut sebagai rumah aman, karena rumah aman itu harus sesuai standar,” ungkapnya.
Ia bahkan mengakui pernah terjadi kasus korban yang kabur dari rumah aman karena sistem pengamanan yang belum optimal.
Meski saat ini tidak ada korban yang menempati rumah aman, Farida menyebut sebelumnya pihaknya pernah menampung korban dalam jangka waktu cukup lama, mulai dari dua pekan hingga tiga bulan.
Menurutnya, kebutuhan rumah perlindungan tidak hanya untuk korban kekerasan seksual terhadap anak, tetapi juga perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terancam keselamatannya.
“Kita sangat membutuhkan rumah perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” pungkasnya. (ltf/fdl)










