KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau kepada seluruh pegiat seni untuk bisa mendaftarkan atau meregistrasi kelompok seninya.
Hal ini dilakukan agar kelompok seni mendapatkan Nomor Induk Kesenian (NIK) yang merupakan pengakuan identitas pelaku seni sekaligus untuk mengetahui para pelaku seni, mulai dari orkes melayu, marching band, pemilik sanggar kesenian tradisional, hingga pelaku kesenian perorangan.
“Kita imbau untuk kelompok seni ini bisa tertib registrasi,” ungkap Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo pada Kamis (19/9/2024).
Puji menjelaskan bahwa registrasi untuk mendapatkan NIK ini merupakan hal yang penting untuk pendataan dan inventarisasi jumlah kelompok seni di Kukar.
Tujuannya untuk mengupayakan dan memastikan kelompok seni tersebut memperoleh perhatian serta bantuan dari pemerintah dalam menjalankan kegiatannya melestarikan kebudayaan.
“Saat ini sudah ada beberapa kelompok seni yang mendaftar atau registrasi mendapatkan NIK ini. Harapannya bagi kelompok seni yang belum, bisa segera melakukannya,” tuturnya.
Adapun persyaratan registrasi NIK ini biasanya meliputi formulir permohonan pendaftaran, fotokopi KTP atau SIM pelaku seni, AD/ART dan cap organisasi, pas foto, surat pengantar atau domisili yang diketahui oleh RT, RW, kepala desa/lurah setempat, daftar/susunan anggota kelompok seni/budaya serta daftar sarana dan fasilitas.
“Untuk proses registrasi ini bisa langsung datang ke kantor Disdikbud Kukar,” pungkasnya. (adv/disdikbud/kukar)