JAKARTA, eksposisi.com – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora) RI, Erick Thohir, mengumumkan pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang selama ini menuai polemik di kalangan organisasi olahraga.
Erick Thohir mengungkapkan, pencabutan peraturan itu diambil sebagai bagian dari upaya menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efektivitas. Serta untuk mendukung transformasi yang lebih baik lagi.
“Kita memutuskan mencabut yaitu Permenpora 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi,” ujar Erick Thohir, pada Selasa (23/9/2025).
ia menyatakan, pencabutan permenpora tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Diharap, kebijakan ini membawa dampak baik untuk olahraga di Tanah Air.
“Kemenpora melakukan instrospeksi diri, kita harap stakeholder dan cabang olahraga juga melakukan hal yang sama,” katanya.
Ia juga akan menyederhanakan 191 peraturan menteri sejak 2009 menjadi 20 permen. Hal ini dilakukan agar bisa melakukan kerja yang efisien dan efektif, sehingga birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, mengayomi dan melayani, memastikan arah tujuan bisa tercapai.
“Salah satu terobosan adalah deregulasi. Ini untuk mempermudah kerja sama dengan stakeholder olahraga dan kepemudaan,” jelasnya.
Ia pun mempertimbangkan masukan dari stakeholder dan diskusi dengan banyak pihak yang mengerti dari segi hukum nasional dan internasional. Langkah deregulasi ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi yang digalakkan Presiden, untuk menciptakan ekosistem olahraga yang dinamis, inklusif dan berdaya saing.
Ia juga menegaskan komitmen untuk menciptakan ekosistem olahraga yang inklusif dan trasnparan.
“Mudah-mudahan ini bisa membuka jalan untuk tadi, yang selalu saya sampaikan, sudah waktunya cabang olahraga, KOI, KONI, termasuk kami untuk berintrospeksi diri. Memastikan kita bersatu, olahraga kita meningkat dan tidak saling tunjuk siapa yang terbaik,” pungkasnya. (adm/fdl)