Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:38 WIB

Bapemperda DPRD Kaltim Menggelar Rapat Internal Membahas Tiga Raperda yang Masuk Propemperda

Rapat internal yang digelar Bapemperda DPRD Kaltim

Rapat internal yang digelar Bapemperda DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat internal, untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.

Rapat yang berlangsung di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim itu dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, serta dihadiri oleh anggota DPRD J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, pada Selasa (10/6/2025).

Tiga raperda yang dibahas yakni dua revisi regulasi lama dan satu regulasi baru yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

DPRD menilai urgensi regulasi lingkungan tidak dapat ditunda karena berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.

Baca Juga :  Kecamatan Tabang Berhasil Menjuarai Lomba Busana Miskat antar Kecamatan

“Kita ingin regulasi ini hadir tidak hanya sebagai payung hukum, tapi juga sebagai arah baru pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Agusriansyah Ridwan.

Menurutnya, reformasi regulasi sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia menegaskan bahwa perubahan ini bukan hanya bersifat administratif, namun bertujuan mentransformasi BUMD menjadi Perseroda yang lebih fleksibel dan profesional dalam pengelolaan keuangan, investasi, dan pelayanan publik.

Bapemperda telah menyelesaikan kajian mendalam terhadap aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dari ketiga ranperda tersebut. Hasil kajian akan segera disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam agenda pembacaan nota penjelasan dan masuk dalam rapat paripurna bulan Juni ini.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Berikan Perhatian Lebih kepada 4 Atlet yang Berprestasi di SEA Games Kamboja

Langkah reformasi ini, diyakini akan memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka peluang kolaborasi strategis dengan sektor swasta. Ia optimistis proses pembahasan akan rampung dalam waktu dekat.

“Dengan sinergi antara DPRD dan Pemprov, kita berharap dalam satu hingga dua bulan ke depan regulasi ini sudah bisa ditetapkan,” pungkasnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Asisten I Setkab Kukar Menghadiri Workshop Pengawasan Kearsipan Internal

Advertorial

Diperindag Kukar dan Kubar Perpanjang Kerjasama Bidang Layanan Kemetrologian dan Pengawasan Timbangan

Ekonomi

Pendapatan Kukar Naik Jadi Rp7,21 Triliun pada Perubahan KUA-PPAS 2026, Namun Ruang Fiskal Tetap Terbatas

Pemerintah

Pecah dan Sukses, Kukar Land Festival Ditetapkan Menjadi Agenda Tahunan Pemkab Kukar

Pemerintah

Dengarkan Persoalan Langsung dari Masyarakat, Ketua DPRD Kukar Lakukan Reses di Loa Ipuh Darat

Bisnis

Ketua DPRD Kukar Dukung Pasar Ramadan yang Dipusatkan di Kawasan Tangga Arung Square

Advertorial

Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Sambangi BPIP RI

Advertorial

Bupati Kukar Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama