KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menjelaskan adanya koreksi terhadap proyeksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kukar.
Dalam perhitungan awal, SiLPA diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar. Namun, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan realisasi anggaran, nilai SiLPA yang dapat diperhitungkan menjadi Rp328,85 miliar.
Sunggono mengatakan, proyeksi SiLPA disusun berdasarkan asumsi dan perhitungan terhadap sisa anggaran pada tahun sebelumnya. Namun, dalam proses perhitungan tersebut terdapat sejumlah anggaran kegiatan yang masih harus diperhitungkan.
“SiLPA itu kan direncanakan berdasarkan asumsi-asumsi tahun sebelumnya. Nah, ternyata di antara SiLPA yang kita masukkan, di antara perencanaan perkiraan anggaran yang tersisa di tahun yang lalu itu, termasuk di antaranya belanja earmark,” ujarnya pada Selasa (29/09/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat perkiraan awal SiLPA tidak seluruhnya dapat direalisasikan sebagai sisa anggaran yang bisa digunakan dalam perencanaan anggaran berikutnya.
Menurutnya, terdapat anggaran yang pada awalnya diperkirakan menjadi bagian dari SiLPA, namun ternyata masih berkaitan dengan kebutuhan belanja kegiatan tertentu sehingga harus diperhitungkan kembali dalam anggaran.
“Misalnya Rp100 miliar kita perkiraan belanja lebih kita, ternyata di antara Rp100 miliar itu kemarin terlupa masuk juga belanja untuk kegiatan earmark. Padahal kegiatan itu mesti nggak boleh masuk ke situ,” jelasnya.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, realisasi SiLPA yang dapat diperhitungkan menjadi lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan awal sebesar Rp500 miliar.
Sunggono menyebut, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, realisasi SiLPA berada pada kisaran Rp380 miliar sebelum dilakukan penganggaran kembali terhadap sejumlah kewajiban belanja.
Koreksi tersebut kemudian menjadi bagian dari penyesuaian struktur pembiayaan daerah, sehingga nilai SiLPA yang digunakan dalam perhitungan anggaran menjadi Rp328,85 miliar.
Penyesuaian SiLPA dilakukan untuk memastikan angka pembiayaan yang dicantumkan dalam anggaran mencerminkan kondisi keuangan daerah berdasarkan perhitungan dan realisasi yang sebenarnya.
“Sehingga perkiraannya meleset, dari Rp500 miliar hanya terealisasi kurang lebih Rp380 sekian. Rp115 sekian miliar itu harus kami anggarkan kembali,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)










