Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 13 November 2024 - 19:13 WIB

Sekretaris DPRD Kutim Bacakan Kesepakatan Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juliansyah - Sekretaris DPRD Kutim

Juliansyah - Sekretaris DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah membacakan persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Kutai Timur (Kutim) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Rancangan ini kini resmi menjadi aturan daerah yang diharapkan dapat melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran.

Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024 dan dihadiri oleh 29 anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Kutim dan Pjs Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi serta seluruh Perwakilan Instasni terkait.

Baca Juga :  Dukung Operasi Ketupat Mahakam 2026, Dishub Kukar Siapkan 30 Personel

“Kami telah melakukan pembahasan yang mendalam dan menyeluruh mengenai Rancangan Perda ini,” Ungkap Juliansyah di ruang sidang utama DPRD Kutim, pada Senin (11/11/2024).

Dalam pembacaan tersebut, Juliansyah menyampaikan bahwa persetujuan ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor T-100.3.2/237/DPRD dan T-100.3.2/1506/BUP.

“Pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Juliansyah menekankan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Terus Mempersiapkan Seluruh Desa untuk Mengikuti Lomba Tahun 2025

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pencegahan kebakaran dan bagaimana cara menanggulanginya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam implementasi Perda ini.

“Kita semua harus berperan aktif dalam menjaga keselamatan lingkungan kita dari ancaman kebakaran,” tambahnya.

Juliansyah menegaskan bahwa persetujuan bersama ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Demikian persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Raperda APBD Perubahan Sudah Disahkan DPRD Kutim, Tinggal Penyusunan Raperda

Advertorial

Asisten I Setkab Kukar Melepas Ratusan Jemaah Haji Kukar

Advertorial

Google Gandeng Disdikbud Kukar, Transformasi Digital Sekolah Ingin Dijadikan Contoh bagi Jepang

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Aktif Dengarkan Aspirasi Warga, Pengembangan UMKM Banyak Diinginkan

Advertorial

APBD Kutim 2025 Diproyeksi Capai 10,3 Triliun Melalui Rapat Paripurna

Pemerintah

Telat Dibayar, Insentif Guru Honorer Kukar Segera Cair

Advertorial

Pemdes Beringin Agung Yakin Pengembangan Sapi Ternak Bisa Mendongkrak PADes

Ekonomi

RDP DPRD Kukar Bahas Penertiban Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Tegaskan Tidak Gusur Warga Lama