Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 13 November 2024 - 19:13 WIB

Sekretaris DPRD Kutim Bacakan Kesepakatan Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juliansyah - Sekretaris DPRD Kutim

Juliansyah - Sekretaris DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah membacakan persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Kutai Timur (Kutim) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Rancangan ini kini resmi menjadi aturan daerah yang diharapkan dapat melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran.

Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024 dan dihadiri oleh 29 anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Kutim dan Pjs Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi serta seluruh Perwakilan Instasni terkait.

Baca Juga :  Lurah Loa Ipuh Ungkap Bantuan Program 50 Juta per-RT yang Disisihkan untuk Pengadaan Pemadam Portabel Sangat Membantu

“Kami telah melakukan pembahasan yang mendalam dan menyeluruh mengenai Rancangan Perda ini,” Ungkap Juliansyah di ruang sidang utama DPRD Kutim, pada Senin (11/11/2024).

Dalam pembacaan tersebut, Juliansyah menyampaikan bahwa persetujuan ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor T-100.3.2/237/DPRD dan T-100.3.2/1506/BUP.

“Pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Juliansyah menekankan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kukar Kembali dari Retret Magelang, Tekankan Sinergi Pusat-Daerah untuk Kesejahteraan Rakyat

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pencegahan kebakaran dan bagaimana cara menanggulanginya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam implementasi Perda ini.

“Kita semua harus berperan aktif dalam menjaga keselamatan lingkungan kita dari ancaman kebakaran,” tambahnya.

Juliansyah menegaskan bahwa persetujuan bersama ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Demikian persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPPKB Kutim Menyelenggarakan Bimtek Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi ASN

Pemerintah

Bupati Kukar Tegaskan Tak Tolerir Pungli dalam Program RT Ku Terbaik

Advertorial

Anggota DPRD Desak Pemkab Kutim Serius Atasi Permasalahan Lingkungan Akibat Sampah

Advertorial

Pjs Bupati Kukar Menghadiri Rakor Kelancaran Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Advertorial

Atasi Kendala Distribusi dan Aksebilitas, Sejumlah Program Dijalankan Dinas Ketahanan Pangan Kutim

Bisnis

Ketua DPRD Kukar Dukung Pasar Ramadan yang Dipusatkan di Kawasan Tangga Arung Square

Advertorial

Bupati Kukar Hadiri Festival Cenil Ramaikan HUT ke-41 Desa Kota Bangun III

Advertorial

Disdikbud Kukar Terus Berupaya Melestarikan Bahasa Kutai Sebagai Bagian dari Kebudayaan