Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 13 November 2024 - 19:13 WIB

Sekretaris DPRD Kutim Bacakan Kesepakatan Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juliansyah - Sekretaris DPRD Kutim

Juliansyah - Sekretaris DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah membacakan persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Kutai Timur (Kutim) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Rancangan ini kini resmi menjadi aturan daerah yang diharapkan dapat melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran.

Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024 dan dihadiri oleh 29 anggota dewan, termasuk Ketua DPRD Kutim dan Pjs Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi serta seluruh Perwakilan Instasni terkait.

Baca Juga :  Kecamatan Tenggarong Seberang Menjadi Pilot Project Percontohan Pembinaan Keagamaan

“Kami telah melakukan pembahasan yang mendalam dan menyeluruh mengenai Rancangan Perda ini,” Ungkap Juliansyah di ruang sidang utama DPRD Kutim, pada Senin (11/11/2024).

Dalam pembacaan tersebut, Juliansyah menyampaikan bahwa persetujuan ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor T-100.3.2/237/DPRD dan T-100.3.2/1506/BUP.

“Pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Juliansyah menekankan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.

Baca Juga :  Penuhi Indikator IDM, Desa Sidomukti Berhasil Mencapai Status Desa Mandiri

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pencegahan kebakaran dan bagaimana cara menanggulanginya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam implementasi Perda ini.

“Kita semua harus berperan aktif dalam menjaga keselamatan lingkungan kita dari ancaman kebakaran,” tambahnya.

Juliansyah menegaskan bahwa persetujuan bersama ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Demikian persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Soroti Minimnya Jaringan Internet di Sejumlah Wilayah di Kutim

Advertorial

Dinkes Keluarkan Edaran Terkait Obat Sirup yang Boleh Dijual dan Diresepkan

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Desak Pimpinan Respon Permohonan Masyarakat Marangkayu Terkait Konflik Lahan Bendungan

Advertorial

Pemkab Kukar akan Melakukan Operasi Pasar Murah untuk Pengendalian Inflasi di Daerah

Pemerintah

Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan HGN, Bupati Kukar Tekankan Konsistensi Pembangunan Pendidikan

Advertorial

Pemkab Kukar Perkuat Digitalisasi Arsip dan Budaya Literasi Lewat Aplikasi Srikandi

Advertorial

Bupati Kukar Buka Job Fair yang Digelar Distransnaker

Bisnis

Bantuan Usaha Produktif untuk 50 Perempuan Pelaku UMKM, Bupati Kukar Dorong Ekonomi Kreatif Naik Kelas