KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono ingin pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan sesuai ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku.
Ia menjelaskan pengangkatan PPPK harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, tujuan pengangkatan PPPK adalah memenuhi kebutuhan ASN yang profesional, efektif, dan efisien, serta meningkatkan kualitas pelayanan public. Mewujudkan pemerintahan yang baik Implementasi dari pengangkatan PPPK ini tidaklah sederhana.
“Kita memerlukan koordinasi yang kuat antara semua dinas dan badan, pemahaman mendalam tentang regulasi yang berlaku, serta sensitivitas yang tinggi terhadap dinamika sosial dan kebutuhan lokal. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa seluruh stakeholder memiliki pemahaman yang sama dan siap untuk melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Proses Pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK untuk Kukar akan diadakan pada bulan Juni tahun 2024 dengan Jumlah kebutuhan formasi yang diusulkan sebanyak 4.906 Orang, pelaksanaan seleksi akan diadakan dengan 3 tahap sesuai jadwal yang di tentukan.
“Dalam pelaksanaannya, kita harus menjamin transparansi dan keadilan. Setiap proses seleksi PPPK harus dijalankan dengan sistem yang fair, kompetitif, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip meritokrasi yang kita anut. Saya mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses ini, sehingga hanya kandidat yang benar-benar memenuhi kriteria yang dapat lolos seleksi,” jelasnya.
Ia pun meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk secara aktif mensosialisasikan segala informasi terkait pengangkatan PPPK kepada masyarakat luas. Khususnya kepada para pelamar, agar setiap orang yang berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi.
Ia juga meminta dukungan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bersama dinas-dinas terkait lainnya untuk memastikan pembiayaan dan fasilitas yang dibutuhkan tersedia dan memadai.
Ia pun berpesan bagi tenaga Honorer yang mengikuti seleksi PPPK nanti, ia sarankan, mempersiapkan diri dengan mempelajari berbagai informasi terkait proses seleksi PPPK, seperti jenis tes yang akan diujikan dan materi yang perlu dipelajari.
“Lakukan latihan soal-soal PPPK untuk meningkatkan kemampuan, dan Lengkapi persyaratan yang diperlukan sedini mungkin serta ikuti seluruh tahapan seleksi dengan cermat dan teliti,” tutupnya. (adv/diskominfo/kukar/231)