Home / Pemerintah

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:48 WIB

Disperindag Kukar Datangkan Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng untuk Didistribusikan ke Masyarakat

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar akan mendatangkan 10 ribu liter minyak goreng kemasan dan 70 ribu liter minyak goreng curah untuk didistribusikan di wilayah Kukar.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Syaid Fhatulah, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendistribusikan minyak goreng tersebut ke seluruh kelurahan/desa di Tenggarong.

“Minyaknya sudah siap, tinggal mekanisme pendistribusiannya saja. Kalau yang curah itu Rp11.500 per liter, kalau yang kemasan Rp14.000 per liter,” jelas Fhatullah.

Ia menjelaskan agar pendistribusiannya bisa merata ke masyarakat, maka nantinya akan dilakukan pembatasan. Masing-masing kepala keluarga diberi jatah dua liter dalam pembelian minyak goreng bentuk kemasan. Sedangkan untuk minyak goreng curah pembeliannya dibatasi sebanyak lima liter per kepala keluarga.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Menggelar Pertemuan dengan BPJS Kesehatan Membahas Optimalisasi Program JKN

“Nanti Camat Tenggarong yang akan mengkoordinir itu, terkait persyaratan untuk pembelian,” sebutnya.

Ia mengungkapkan minyak goreng yang didatangkan terebut merupakan hasil dari perusahaan-perusahaan perkebunan sawit di Kaltim. Dimana, perusahaan tersebut tidak mengekspor Crude Palm Oil (CPO) ke luar Kalimantan.

“Jadi yang curah itu di produksi disini saja, itu yang di distribusikan. Kualitasnya sama saja yang curah dengan kemasan, hanya bedanya dia tidak berkemasan,” terangnya.

Baca Juga :  Potensi Komoditi Bawang Merah di Desa Mekar Jaya Bisa Dikembangkan dan Menjadi Percontohan

Ia pun mengingatkan bagi pedagang minyak goreng eceran, bahwa Kementerian Perdagangan sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran, yakni sebesar Rp.14.000 per liternya. Jika terdapat pedagang yang menjual minyak goreng dengan harga yang tidak wajar atau lebih tinggi dari harga yang ditentukan, maka akan ditindak oleh Satgas Pangan Polres Kukar.

“Kemarin yang jual Rp150 ribu dua liter dipanggil di Polres. Tapi peringatan-peringatan dulu, bila tidak dipedulikan ya diproses. Jadi orang-orang jangan coba-coba menjual secara tidak wajar. Nanti satgas pangan yang akan menindak itu,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sikapi Kenaikan Gaji Perangkat Desa Sudah Sesuai Regulasi

Advertorial

Berbekal Pengalaman Sebagai Aktivis Lingkungan, Anggota DPRD Kutim Jadi Pematari Dalam Seminar Kehutanan

Pemerintah

Ketua DPRD Kukar Dorong Pembangunan Jalan Penghubung Kukar–Kubar Jadi Akses Utama

Advertorial

Dinas PU Kukar Fokuskan Pembangunan Infrstruktur Penyediaan Air Untuk Pertanian

Pemerintah

6 Negara dan 11 Provinsi di Indonesia akan Ramaikan TIFAF 2022

Advertorial

Sekda Kukar Menghadiri Kujungan Silaturahmi Pangdam VI/Mulawarman di Kodim 0906/Kukar

Advertorial

Dukung Pengembangan Pickleball, Ketua DPRD Kukar Fokus Bangun SDM Lewat Olahraga

Infrastruktur

Pemkab Kukar Matangkan Rencana Pembangunan Jembatan Penghubung Anggana–Sangasanga