Home / Pemerintah

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:48 WIB

Disperindag Kukar Datangkan Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng untuk Didistribusikan ke Masyarakat

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar akan mendatangkan 10 ribu liter minyak goreng kemasan dan 70 ribu liter minyak goreng curah untuk didistribusikan di wilayah Kukar.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Syaid Fhatulah, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendistribusikan minyak goreng tersebut ke seluruh kelurahan/desa di Tenggarong.

“Minyaknya sudah siap, tinggal mekanisme pendistribusiannya saja. Kalau yang curah itu Rp11.500 per liter, kalau yang kemasan Rp14.000 per liter,” jelas Fhatullah.

Ia menjelaskan agar pendistribusiannya bisa merata ke masyarakat, maka nantinya akan dilakukan pembatasan. Masing-masing kepala keluarga diberi jatah dua liter dalam pembelian minyak goreng bentuk kemasan. Sedangkan untuk minyak goreng curah pembeliannya dibatasi sebanyak lima liter per kepala keluarga.

Baca Juga :  Dispora Gandeng KNPI dan Yayasan Jantung Sehat Kukar Menggelar Jalan Santai dan Senam Jantung Sehat

“Nanti Camat Tenggarong yang akan mengkoordinir itu, terkait persyaratan untuk pembelian,” sebutnya.

Ia mengungkapkan minyak goreng yang didatangkan terebut merupakan hasil dari perusahaan-perusahaan perkebunan sawit di Kaltim. Dimana, perusahaan tersebut tidak mengekspor Crude Palm Oil (CPO) ke luar Kalimantan.

“Jadi yang curah itu di produksi disini saja, itu yang di distribusikan. Kualitasnya sama saja yang curah dengan kemasan, hanya bedanya dia tidak berkemasan,” terangnya.

Baca Juga :  Asisten II Setkab Kukar Menghadiri Peletakan Tiang Pancang Odah Singgah Desa Prangat Baru

Ia pun mengingatkan bagi pedagang minyak goreng eceran, bahwa Kementerian Perdagangan sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran, yakni sebesar Rp.14.000 per liternya. Jika terdapat pedagang yang menjual minyak goreng dengan harga yang tidak wajar atau lebih tinggi dari harga yang ditentukan, maka akan ditindak oleh Satgas Pangan Polres Kukar.

“Kemarin yang jual Rp150 ribu dua liter dipanggil di Polres. Tapi peringatan-peringatan dulu, bila tidak dipedulikan ya diproses. Jadi orang-orang jangan coba-coba menjual secara tidak wajar. Nanti satgas pangan yang akan menindak itu,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Upaya Pembenahan Data Terus Dilakukan Diskop UKM Kukar, 40.761 UMKM Masih Dalam Tahap Verifikasi

Advertorial

Kerjasama Ramadhani Cup dan SSA Diharapkan Meningkatkan Kualitas Sepakbola di Kutim

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Sebut Tuntutan Buruh Dalam Aksi May Day 2024 Telah Terealisasi Sebagian

Advertorial

Petugas Pemadam Kebakaran di Sejumlah Kecamatan di Kukar Akan Ditambah

Pemerintah

Ketua DPRD Kukar Tegaskan Pembayaran Utang Tak Boleh Kesampingkan Gaji Pegawai

Ekonomi

Respon Cepat Pemkab Kukar Atasi Kelangkaan Pupuk, Wabup Rendi Berikan Bantuan 217 Ton Pupuk kepada Petani

Advertorial

Asisten III Setkab Kukar Melepas Peserta TCRF 2024 yang Diinisiasi Dispar

Infrastruktur

Progres Pembangunan IKN Mencapai 29 Persen, Menteri PUPR Targetkan Beberapa Bangunan Selesai Juli 2024