Home / Pemerintah

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:48 WIB

Disperindag Kukar Datangkan Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng untuk Didistribusikan ke Masyarakat

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar akan mendatangkan 10 ribu liter minyak goreng kemasan dan 70 ribu liter minyak goreng curah untuk didistribusikan di wilayah Kukar.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Syaid Fhatulah, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendistribusikan minyak goreng tersebut ke seluruh kelurahan/desa di Tenggarong.

“Minyaknya sudah siap, tinggal mekanisme pendistribusiannya saja. Kalau yang curah itu Rp11.500 per liter, kalau yang kemasan Rp14.000 per liter,” jelas Fhatullah.

Ia menjelaskan agar pendistribusiannya bisa merata ke masyarakat, maka nantinya akan dilakukan pembatasan. Masing-masing kepala keluarga diberi jatah dua liter dalam pembelian minyak goreng bentuk kemasan. Sedangkan untuk minyak goreng curah pembeliannya dibatasi sebanyak lima liter per kepala keluarga.

Baca Juga :  Sekda Serahkan SK Purna Tugas Kabag Perencanaan dan Keuangan Setdakab Kukar

“Nanti Camat Tenggarong yang akan mengkoordinir itu, terkait persyaratan untuk pembelian,” sebutnya.

Ia mengungkapkan minyak goreng yang didatangkan terebut merupakan hasil dari perusahaan-perusahaan perkebunan sawit di Kaltim. Dimana, perusahaan tersebut tidak mengekspor Crude Palm Oil (CPO) ke luar Kalimantan.

“Jadi yang curah itu di produksi disini saja, itu yang di distribusikan. Kualitasnya sama saja yang curah dengan kemasan, hanya bedanya dia tidak berkemasan,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Kukar Meresmikan Sejumlah Infrastruktur di Kampus Unikarta Tenggarong

Ia pun mengingatkan bagi pedagang minyak goreng eceran, bahwa Kementerian Perdagangan sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran, yakni sebesar Rp.14.000 per liternya. Jika terdapat pedagang yang menjual minyak goreng dengan harga yang tidak wajar atau lebih tinggi dari harga yang ditentukan, maka akan ditindak oleh Satgas Pangan Polres Kukar.

“Kemarin yang jual Rp150 ribu dua liter dipanggil di Polres. Tapi peringatan-peringatan dulu, bila tidak dipedulikan ya diproses. Jadi orang-orang jangan coba-coba menjual secara tidak wajar. Nanti satgas pangan yang akan menindak itu,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Kukar Buka Festival Kreatif Pemuda Ramadan 2024

Pemerintah

Pemulihan Temuan BPK Rp9,5 Miliar di Disdikbud Kukar Masih Berproses, Sebagian Dana Telah Dikembalikan

Advertorial

Beri Apresiasi SKPD Dalam Menyajikan Laporan Keuangan yang Baik, Pemkab Kutim Menggelar Akuntansi Award 2023

Advertorial

Disdikbud Kukar Apresiasi Peran MKKS Dalam Pengembangan Mutu Kepala SMP Melalui Bimtek

Advertorial

Pemkab Kukar Hibahkan Rp2 Miliar untuk Penyediaan Blanko e-KTP

Advertorial

Bupati Kukar Melakukan Silaturahmi Bersama Pengurus Pondok Pesantren di Samboja Barat

Infrastruktur

Keterbatasan Anggaran Daerah, Penyelesaian Jembatan Sebulu Diharpkan Dapat Dukungan APBN

Pemerintah

Aulia Rahman Basri Terpilih Sebagai Koordinator Presidium Dalam Musda MD KAHMI ke-VI Kukar