Home / Pemerintah

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:48 WIB

Disperindag Kukar Datangkan Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng untuk Didistribusikan ke Masyarakat

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Banyaknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar akan mendatangkan 10 ribu liter minyak goreng kemasan dan 70 ribu liter minyak goreng curah untuk didistribusikan di wilayah Kukar.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Syaid Fhatulah, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendistribusikan minyak goreng tersebut ke seluruh kelurahan/desa di Tenggarong.

“Minyaknya sudah siap, tinggal mekanisme pendistribusiannya saja. Kalau yang curah itu Rp11.500 per liter, kalau yang kemasan Rp14.000 per liter,” jelas Fhatullah.

Ia menjelaskan agar pendistribusiannya bisa merata ke masyarakat, maka nantinya akan dilakukan pembatasan. Masing-masing kepala keluarga diberi jatah dua liter dalam pembelian minyak goreng bentuk kemasan. Sedangkan untuk minyak goreng curah pembeliannya dibatasi sebanyak lima liter per kepala keluarga.

Baca Juga :  Penuhi Indikator IDM, Desa Sidomukti Berhasil Mencapai Status Desa Mandiri

“Nanti Camat Tenggarong yang akan mengkoordinir itu, terkait persyaratan untuk pembelian,” sebutnya.

Ia mengungkapkan minyak goreng yang didatangkan terebut merupakan hasil dari perusahaan-perusahaan perkebunan sawit di Kaltim. Dimana, perusahaan tersebut tidak mengekspor Crude Palm Oil (CPO) ke luar Kalimantan.

“Jadi yang curah itu di produksi disini saja, itu yang di distribusikan. Kualitasnya sama saja yang curah dengan kemasan, hanya bedanya dia tidak berkemasan,” terangnya.

Baca Juga :  Sekda Pimpin Upacara Sekaligus Melepas Pembinaan Fisik Lari Sigap Satpol PP Kukar

Ia pun mengingatkan bagi pedagang minyak goreng eceran, bahwa Kementerian Perdagangan sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran, yakni sebesar Rp.14.000 per liternya. Jika terdapat pedagang yang menjual minyak goreng dengan harga yang tidak wajar atau lebih tinggi dari harga yang ditentukan, maka akan ditindak oleh Satgas Pangan Polres Kukar.

“Kemarin yang jual Rp150 ribu dua liter dipanggil di Polres. Tapi peringatan-peringatan dulu, bila tidak dipedulikan ya diproses. Jadi orang-orang jangan coba-coba menjual secara tidak wajar. Nanti satgas pangan yang akan menindak itu,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Usai Pelantikan Unsur Pimpinan, DPRD Kukar Telah Membentuk AKD

Advertorial

DPRD Kukar Hadiri Musrembangdes di Salo Cella, Masyarakat Minta Perhatikan Infrastruktur Desa

Advertorial

Wabup Kukar Dampingi Pokdarwis B3 Desa Pela Menerima Penghargaan Kalpataru 2024

Infrastruktur

Pembangunan Landmark Ikon Baru di Kukar Sudah 40 Persen

Advertorial

Pemerintah Kecamatan Tenggarong Berikan Bantuan Lima Unit Ambulan Untuk Desa dan Kelurahan

Advertorial

Anggota DPRD Dorong Peningkatan Anggaran Pembangunan Infrastruktur di Kutim

Advertorial

Dengan Rp50 Juta per RT, Program Kukar Bebaya Inisiatif Bupati Kukar Bawa Kemajuan Desa

Advertorial

Pemkab Kutim Terus Berupaya Turunkan Angka Stunting Melalui Kolaborasi Lintas Sektor