Home / Hukum - Kriminal

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:23 WIB

Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Operasi Keselamatan Mahakam 2026 Digelar Selama 14 Hari

Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Mahakam Tahun (Latif/Eksposisi)

Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Mahakam Tahun (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com  – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Mahakam tahun 2026, yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Kutai Kartanegara, pada  Jumat (30/1/2026).

Apel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kukar, Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, serta diikuti oleh unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.

Dalam amanatnya, Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra menyampaikan bahwa apel gelar pasukan dilaksanakan untuk memastikan kesiapan personel maupun sarana pendukung sebelum pelaksanaan Operasi Keselamatan Mahakam 2026.

Ia menjelaskan, Operasi Keselamatan Mahakam 2026 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026, dengan mengangkat tema Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.

Tujuannya untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kukar.

Baca Juga :  726 Warga Binaan di Kukar Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berdasarkan data dua tahun terakhir, tercatat pelanggaran lalu lintas berupa tilang pada tahun 2024 sebanyak 5 kasus, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 137 kasus atau naik sekitar 274 persen. Sementara pelanggaran berupa teguran tercatat 1.072 kasus pada 2024 dan meningkat menjadi 1.375 kasus pada 2025.

Untuk data kecelakaan lalu lintas, pada tahun 2024 tercatat 1 kejadian, sedangkan pada tahun 2025 tidak terdapat kejadian kecelakaan. Korban luka berat juga mengalami penurunan dari 1 orang pada tahun 2024 menjadi 0 pada tahun 2025.

“Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan koordinasi seluruh stakeholder agar permasalahan lalu lintas dapat ditangani secara komprehensif dan tuntas,” tegasnya.

Adapun sasaran prioritas Operasi Keselamatan Mahakam 2026 meliputi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, menggunakan knalpot tidak sesuai standar, hingga aksi balapan liar.

Baca Juga :  Polres Kukar Perkuat Pengawasan Distribusi BBM dan Gas Jelang Lebaran

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara, Akhmad Taufik, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap pelaksanaan Operasi Keselamatan Mahakam 2026.

“Kami dari pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Kukar. Kegiatan ini juga melibatkan OPD terkait seperti Dishub, BPBD, Damkar, Satpol PP, dan instansi lainnya,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, seperti menggunakan helm bagi pengendara roda dua, menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas.

“Hal ini demi kelancaran, kenyamanan, dan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Polda Kaltim dan Pemkab Kukar berkolaborasi Cegah Kejahatan Finansial Siber Melalui Program CRC

Advertorial

Pemkab Kukar Hibahkan Tanah kepada Kemenkum HAM RI untuk Perluasan Lapas Perempuan dan Anak

Hukum - Kriminal

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Kalapas Tenggarong Ikuti Konsolidasi Intelijen

Hukum - Kriminal

Ban Botak Bukan Pelanggaran, Satlantas Kukar: Modifikasi Ukuran Ban Tak Sesuai Pabrikan Bisa Ditindak

Hukum - Kriminal

Kejari Kukar Musnahkan 250 Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal

Hukum - Kriminal

Satreskoba Polres Kukar Bekuk Pengedar Sabu di Kota Bangun

Hukum - Kriminal

JPU Nyatakan Puas Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Guru Pelaku Pelecehan 7 Santri di Kukar

Hukum - Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tenggarong Seberang, Pelaku Sempat Membuang Barang Bukti