KUTAI BARAT, eksposisisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) telah memanggil 20 orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), pengadaan Bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertahanan (Disperkimtan).
Ini merupakan proyek pengadaan BBM senilai Rp2,2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, di Disperkimtan Kubar.
“Meskipun lebih 20 saksi kemungkinan bisa bertambah lagi karena memang sifat daripada perkara ini banyak melibatkan beberapa pihak,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Kubar Iswan Noor saat Press Release di Kantor Kejari Kubar, pada Selasa (17/1/2023).
Menurut Iswan keterangan para saksi diperlukan sebagai alat bukti dalam dugaan Tipikor BBM kerena status nya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Adapun saksi yang dipanggil, yakni dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), swasta dan pelaksana pengadaan kontrak BBM.
“Beberapa pihak yang kita lakukan pemeriksaan itu memang ada pegawai negeri sipil, ada yang namanya tenaga harian lepas, ada yang pelaksana kontrak yang kita mintai keterangan dan kita jadikan saksi sebagai alat bukti kami di persidangan nantinya,” jelas Iswan
Sebelumnya Kejari Kubar juga sudah melakukan pengeledahan di Kantor Disperkimtan pada Senin Kemarin (16/01/2023). Dalam penggeledahan tersebut sejumlah dokumen disita dari Kantor Disperkimtan Kubar. (kbr)