Home / Ekonomi / Pemerintah

Senin, 13 Januari 2025 - 15:01 WIB

Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II di Kaltim Diperpanjang Hinga 15 Januari

Deni Sutrisno - Kepala Badan Kepegawaian Kalimantan Timur

Deni Sutrisno - Kepala Badan Kepegawaian Kalimantan Timur

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan bahwa masa pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 diperpanjang menjadi 15 Januari 2025.

Semula pendaftaran ditutup pada 7 Januari 2025, namun berdasarkan Surat Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, bahwa pendaftaran diperpanjang.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN yang belum mendaftar, terutama bagi mereka yang belum sempat melengkapi persyaratan administrasi atau mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran online melalui portal SSCASN BKN.

“Manfaatkan waktu tambahan ini sebaik mungkin. Segera lengkapi berkas dan unggah dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu berakhir,” kata Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno.

Ia menambahkan bahwa seleksi PPPK Tahap II ini terbuka bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca Juga :  Tindaklanjuti Permintaan Nelayan, DKP Kukar Akan Gelar Pelatihan Pembuatan Perahu

Deni juga mengingatkan bahwa PPPK merupakan peluang bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik, dengan jaminan kesejahteraan dan karir yang jelas.

“PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kecuali untuk jabatan fungsional tertentu yang diatur secara khusus,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa BKD Kaltim sangat mendukung program pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN melalui seleksi PPPK.

“Kami berharap semakin banyak tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim yang lolos seleksi dan bergabung menjadi bagian dari ASN,” ucapnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Menanggapi Masalah Pembangunan Masjid dan Pasar di Sangatta Selatan

Untuk mendaftar, calon peserta dapat mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ untuk membuat akun atau login jika sudah memiliki akun. Selanjutnya, lengkapi data diri pada formulir pendaftaran dengan data yang valid dan akurat.

Selain perpanjangan masa pendaftaran, terdapat pula penyesuaian pada beberapa tahapan seleksi PPPK Tahap II.

Seleksi administrasi akan berlangsung mulai 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 4 hingga 18 Februari 2025, diikuti dengan masa sanggah pada 19 hingga 21 Februari 2025. Instansi akan menjawab sanggahan pada 20 hingga 27 Februari 2025, dan pengumuman pasca-masa sanggah akan dirilis pada 22 hingga 28 Februari 2025. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Keberhasilan Program Kukar Berkah, Dukungan Bupati Edi untuk Pesantren dan Rumah Ibadah

Hukum - Kriminal

Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Penegakan Trantibum Satpol PP Kukar Dimusnahkan

Pemerintah

Pemprov Kaltim Pastikan Seluruh Siswa Baru SMA Dapat Seragam Gratis

Advertorial

Bupati Bersilaturahmi Bersama Jemaah Haji Kukar Menjelang Keberangkatan ke Tanah Suci

Bisnis

703 Pedagang Akan Diundi Secara Digital, Disperindag Kukar Terapkan Sistem Zonasi

Infrastruktur

Ketua DPRD Kukar Desak Pemkab Segera Jalankan Kegiatan: Jangan Sampai Langgar Perda APBD

Advertorial

Pemkab Kukar Tetapkan 21 Lokasi Fokus Pencegahan Stunting

Pemerintah

ASN Tetap Bekerja Hingga Selasa, Cuti Bersama Dimulai 18-24 Maret 2026